KUNINGAN (OKE)- Pasca menangkap beberapa pelaku penyalahguna sabu , polisi terus bergerak memburu pelaku dan akhirnhya pada Sabtu (12/6/20220 pukul 22.30 WIB telah ditangkap 3 orang pelaku.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Kasat Nakorba AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Iptu Sukarno menyebutkan, 3 pelaku itu adalah OR (31) yang merupakan warga Dusun Manis Kecamatan Cipicung.
Dari tangan pelaku diamankan tiga paket sabtu seberat 1,18 garam. Kemudian, dari tangan SI (38) yang merupakan warga Dusun Pahing Kecamatan Cipicung. Sedangkan satu pelaku dibawah umur yangb juga ditangkap di depan rumah yang berada di Kecamatan Cipicung dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,58 gram sabu.
"Total ada 4 paket sabu degan total 1,78 gram. Selain sabu barang bukti yang diamankan adalah HP merek Opo warna ungu, bong yang dibuat dari bekas botol air mineral," ujarnya kapolres kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).
- Finish Ibadahmu Bukan 1 Syawal atau Idul Fitri , Tapi Surat Al-Hijr Ayat 99, Ini Jadwal Solat Wilayah Kuningan Selasa 8 April 2025
- Buang Barang Bukti di Jalan Lingkar Timur Kuningan, Didin Ternyata Sering Keluar Masuk Penjara
- Amankan Lebaran dan Mudik, Polres Kuningan Kerahkan 345 Personel
- Bertugas di Kuningan Sejak 2023, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Kompak Pindah
- Ingat, Selama Dua Pekan Ada Operasi Keselamatan Lodaya 2025
- Mengenal Sosok IPTU Sri Martini, Kanit Gakkum Polres Kuningan yang Sarat Prestasi
Diterangkan, pelaku yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Akibat perbuatan yang melanggar hukum, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dab 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Hasil Pengembangan Dari Kasus Sabu, Polisi Bekuk 3 Pelaku "