Adapun jam operasional pelayanan mulai dari Pukul 08.00-11.00 WIB. Persyaratan Pajak 1 tahun yakni KTP Asli dan Fotocopy 2 lembar. Kemudian, STNK Asli dan Fotocopy 2.
Sementara persyaratan pajak 5 tahun (harus di kantor induk Samsat) yakni KTP Asli dan Fotocopy 3 lembar. Kemudian, STNK Asli dan fotocopy 3, fotocopy BPKB 2 lembar dan harus cek fisik.
Adapun untuk persyaratan BBNKB II atau fotocopy KTP pemilik baru 4 lembar, STNK Asli dan Foto Copy 4 lembar, BPKB asli dan fotocopy BPKB 3 lembar, cek fisik dan kwitansi pembelian di fotocopy 3 lembar.
Selain di Samsat Induk Jalan Aruji dan Samling, wajib pajak juga bisa membayar pajak di Samsat Desa Kadugede, yang lokasi di Kantor Desa.
Dengan jadwal Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 dan Sabtu 08.00-10.00 WIB. Sedangkan di Samsat Desa Cilimus Lokasi Kantor BUMDes Andayasari Cilimus atau belakang Terminal Cilimus.
Terakhir Layanan Samsat Outlet ada di Luragung tepatnya di Kantor KCP Bank bjb Luragung dengan jadwal Senin-Jumat 08.00-14.00 dan Sabtu 08.00-10.00 WIB (Samling).
Berikut Jadwal Lengkap Samling
Senin Perempatan Desa Purwasari Kecamatan Garawangi dan Pasar Kepuh Kuningan
Selasa Fajar Mandirancan dan Ciniru
Rabu Pasar Ciawigebang dan Darma
Kamis Alun-alun Cibingbin dan Subang
Jumat Pasar Kramatmulya dan Pasawahan
Sabtu Jajar Jalaksana dan Kramatmulya
Minggu Taman Kota/Depan Masjid Agung Kuningan/Depan Kantor Induk Samsat Kuningan Jalan Aruji. (dhn)
Posting Komentar untuk "Mobil Samsat Keliling Kini Disediakan Dua, Untuk Jadwal Selasa 17 Mei 2022 Ada di Ciniru dan Mandirancan"