KUNINGAN (OKE)- Bagi warga Kuningan yang memperpanjang SIM tapi terhalang libur dan cuti bersama. Berikut dispensasi yang diberikan oleh pihak Polres Kuningan.
Menurut Kasatlantas Polres Kuningan AKP Dadang Supriadi, bagi pemegang SIM yang habis Masa berlakunya tanggal 29 April -08 Mei 2022 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 09-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
"Bagi Masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak memperpanjangan sampai tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku dan akan mendapatkan SIM lagi dengan mekanisme proses penerbitan SIM baru," ujar Dadang lagi.
Sekadar informasi, pada saat libur lebaran, layanan SIM layanan hadir, hanya di Polres tidak hadir. Maka, bagi yang tidak memanfaatkan layanan tersebut kembali diberikan dispensasi. (dh/rdk)
Posting Komentar untuk "Ini Dispensasi Perpanjangan SIM Karena Ada Libur dan Cuti Bersama"