KUNINGAN (OKE)- Masih dalam proses persiapan tahapan pemilu 2024, Bawaslu kabupaten Kuningan kembali menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK).
Adapun Temanya “Legal standing dan Legal opinion pada pembuatan putusan penyelesaian sengketa”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Kuningan. Jum’at (13/03/2022)
Bertindak sebagai Narasumber dalam acara tersebut Rahmawan, (Hakim Pengadilan Negeri Kuningan) dan bertindak sebagai pemantik Ikhsan Bayanulloh, Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Ketua Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman, S.Ip. menyatakan Bahwa pentingnya edukasi mengenai Legal standing sebab bisa berpengaruh terhadap terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materil permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dari pemohon”
“Begitu juga dengan Legal Opinion merupakan pendapat hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang diperoleh pada persidangan untuk dituangkan pada putusan karena Legal Opinion dan Legal Standing merupakan dasar dalam sebuah putusan penyelesaian sengketa proses pemilu.” Ujarnya
Mantan Ketua PWI Kabupaten Kuningan itu berharap dengan diadakannya acara tersebut mudah-mudahan bisa menjadi bekal dalam bekerja untuk menghadapi pemilu 2024 sehingga setiap putusan yang diambil bisa menjadi putusan yang berkualitas untuk keadilan dalam pemilu.
Hadir pula Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Ikhsan Bayanulloh,Agus Khobir Permana, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan Maman Nurachman, dan para staff Bawaslu Kabupaten Kuningan.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Giliran Narasumber Dari Pengadilan Negeri yang Dihadirkan Bawaslu "