KUNINGAN (OKE)- Bulan puasa indentik dengan kembang api dan petasan. Bagaimana dengan di Kabupaten Kuningan? Ternyata penjual kian menjamur.
Pihak Polres Kuningan sendiri tidak tinggal diam, mereka pada Sabtu (9/4/2022) melakukan monitoring dan binluh di pusat pertokoaan Siliwangi. Kegiatan itu dilakuan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda yang didampingi oleh Kasat Binmas AKP Budi Hartono, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada penjual jenis-jenis kembang api yang boleh dijual di Kuningan.
Dikatkan, untuk kembang yang telah memiliki izin impor atau produski dari Banintelkam Polri adalah ukuran kurang dari 2 inci. Jenis ini tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaannya sehingga dapat diperjual belikan kepada masyarakat.
"Sementara yang berukuran 2-8 insi harus ada izin pembelian dan penggunaan dari Polri (untuk kepentingan pertunjukan /show," ujar Budi.
Budi menyebutkan, hasil penyisiran di lapangan tidak ditemukan pedagang yang menjual petasan dan hanya menjual kembang. Selanjutya pendaataan dan himbauan untuk tidak menjual petasan.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Polisi Sisir Penjual Kembang Api dan Petasan"