Hal ini diketahui pada saat polisi melakukan reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan di kosan Cojoho Kecamatan Kuningan Pada Rabu (6/4/2022) siang.
https://www.kuninganoke.com/2022/04/fakta-baru-terungkap-pada-saat-fn.html
Hasil dari pengakuan pelaku FN (19) botol racun serangga yang diminumkan ke mulut korban ketika lemas karena dibekap ternyata sudah ada di kamar, bukan dibawa oleh pelaku.
https://www.kuninganoke.com/2022/04/40-adegan-diperagakan-mahasiswa.html
Terkait keberadaan botol pada saat jumpa pres tanggal 28 Maret polisi belum bisa memberikan keterangan pasti karena masih dalam penyelidikan, dengan begini sudah jelas bahwa racun milik korban.
"Kalau ditanya ini masuk pembunuhan berencana, kami masih dalam pendalaman. Dari hasil visum bahwa racun itu tidak sampai masuk lambung tapi hanya ada tenggorokan. Penyebab utama meninggal karena dibekap," tandas Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hapid Firmansyah , Rabu (7/4/2022).
https://www.kuninganoke.com/2022/03/saking-kuatya-cekikan-tulang-leher-sri.html
Mengenai ancaman untuk FN adalah 15 tahun karena melanggar KUHP pasal 365 dan atau pasarl 338 dan atau pasal 351
Sekadar mengingatkan, pada saat rekokstruksi ada 40 adegan dan yang membuat semua kaget ada peran orang tidak dikenal.
Polisi menghadirkan karena hasil pengakuan pelaku. Pada adegan ke 18 orang yang tidak dikenal itu membatu membekap mulut.
Polisi melakukan ini karena ada pengakuan pelaku, namun dugaan banyak pihak menyebutkan, pelaku melakukan itu karena ia ingin dihukum ringan, sehingga terus beralibi, justru dengan pengakuan bohong bisa sebaliknya. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Pembunuhan di Kosan Direncanakan? Polisi Sebut Botol Racun Sudah Ada di Kamar "