KUNINGAN (OKE) - Pengguna narkoba terus meningkat mulai kalangan artis, penjabat, dan tak ketinggalan warga dari kalangan tengah ke bawah juga telah mengikuti konsumsi barang haram ini. Ada berbagai alasan ketika pecandu mengkonsumsi narkoba. Maka dari itu BNNK Kuningan terus gencar mengkampanyekan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kabupaten Kuningan.
Peredaran narkoba di Indonesia sungguh memprihatinkan, bahkan sudah sampai level Indonesia darurat narkoba. Menurut data BNN tahun 2017, ada 4 juta (2,18%) penduduk Indonesia berusia 10-58 tahun menjadi penyalahguna narkotika. Jumlah pengguna narkoba yang begitu besar, menjadikan Indonesia sebagai “surga” bagi pengedar narkotika.
Mari kita lihat Narkoba dari kacamata Islam, dalam pandangan Islam narkotika, obat-obatan terlarang, heroin, ganja dan yang lainnya dengan istilah mukhaddirat. Para ulama bersepakat bahwa hukum mengkonsumsi benda-benda tersebut adalah haram, cakupannya sama seperti pada definisi hukum khamar. Kesempatan mengacu pada dalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, ” Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar.
Adapun dalil yang menunjukkan keharaman khamr adalah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (QS.Al-Maidah:90).
Dalam pencegahan ternyata Islam memeliki penjagaan, supaya segala sesuatu yang berkaitan dengan obat-obatan terlarang tidak terus beredar di masyarakat, yakni pertama Islam sangat menjaga individu supaya terhindar dari perbuatan maksiat. Dengan cara membentengi akidah individu, yang tertanam dalam dirinya hanya rasa takut kepada Allah SWT.
Sedangkan yang kedua, keinginan kuat dari masyarakat untuk amar makruf nahi mungkar, ketika ada diantara anggota masyarakat yang melakukan maksiat akan segera saling mengingatkan. Dan yang ketiga peran BNN sangat penting. Karena BNN diibaratkan sebagai pengembala, sebagaimana dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
…الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)” (HR. Imam Al Bukhari dan Imam Ahmad dari sahabat Abdullah bin Umar r.a.).
Seorang pengembala akan menjaga gembalaannya, ia akan melindungi sampai digembalaan itu pulang kekandangnya. Begitupun BNN akan senan tiasa menjaga rakyat dalam ketaatan kepada Allah Swt.
Islam pun melarang umatnya mengkonsumsi narkoba, menurut Ibnu Taimiya Rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (majmu’ alfatawa,34:214).
Dan satu lagi didukung oleh Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Narkoba sama dengan racun, narkoba sama dengan membunuh diri sendiri secara perlahan. Sesuai dengan hadist diatas, bahwa barang siapa membunuh dirinya sendiri maka neraka baginya. Tiketnya adalah NARKOBA. (dhn)
Posting Komentar untuk "Melihat Narkoba dari Kacamata Islam"