KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan Rabu (6/4/2022) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sri Agustina (42) yang dilakukan oleh pelanggannya yang berinisial FN (19) seorang mahasiswa kesehatan di salah satu perguruan tinggi Kuningan.
https://www.kuninganoke.com/2022/03/edan-sudah-kencan-minta-nambah-tapi.htmlc
Seperti diketahui pelaku membunuh perempuan yang dikenal sebagai Enci itu karena kecewa ketika permintaan berhubungan intim gratis ditolak korban. Padahal, pelaku sudah melakukan kencan dan membayar Rp200 ribu.
https://www.kuninganoke.com/2022/03/praktik-open-bo-di-kuningan-marak.html
Rekonstruksi dilakukan di kosan yang berada di Jalan Cikawung Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan. Rekonstruksi yang melibatkan banyak orang dengan penjagaan ketat itu menjadi perhatian warga sekitar.
https://www.kuninganoke.com/2022/03/ponsel-korban-yang-hilang-menjadi.html
Banyak geram kepada pelaku yang tega menghabisi korban , terlebih sudah tak berdaya dimasukan racun serangga. Biadabnya lagi tanpa rasa bersalah pelaku membuat alibi dengan menulis pesan seolah korban bunuh diri dan lalu membawa ponsel korban.
https://www.kuninganoke.com/2022/03/botol-racun-yang-ditemukan-di-kamar.html
Dari rekonstruksi terungkap korban melakukan aksinya tidak sendiri tapi ada pelaku lain. Hal ini menjadi bukti baru karena pada saat jumpa pres polisi hanya menghadirkan satu pelaku.
Total ada 40 adegan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah dua kali melakukan kencan dengan seorang janda yang dikenalnya melalui aplikasi kencan tersebut. Tersangka sendiri menggunakan kaos biru dongker dan tregos hitam.
https://www.kuninganoke.com/2022/03/saking-kuatya-cekikan-tulang-leher-sri.html
Pelaku sendiri memperagakan secara detail dari mulai datang ke kosan dengan menggunakan sepeda Supra Fit warna hitam nopol E 5634 YG hingga pelaku usai menghabisi korban.
Usai rekonstruksi Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hapid Firmansyah menyebutkan, rekonstruksi harus dilakukan agar ada kesesuaian antara kejadian dengan berita acara pemeriksaan.
"Memang total ada 40 adegan dan semua berjalan lancar dan hal ini penting. Untuk pelaku dituntut 15 tahun penjara karena melanggar KUHP pasal 365 atau pasal 338 dan atau pasal 35," ujar kasat. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "40 Adegan Diperagakan Ketika Mahasiswa Bunuh Sri, Warga yang Menyaksikan Ikut Geram"