Loading...

Pertandingan Diberhentikan, Wabup Kuningan Terima Kekalahan dan Siap Bayar Denda Rp8 Juta

KUNINGAN (OKE)- Pertandingan final PP Cup antara Alsada FC melawan Bandit FC Selasa (22/3/2022) sore harus dihentikan karena terjadi kericuhan. 

Pemicu utamanya  adalah ada pengakuan dari Hakim Garis Tito bahwa ada yang  menanduk dirinya.  

Awalnya wasit mau melanjutkan pertandingan  dan memberikan kartu kepada official Bandit FC.

Namun ternyata Ketua Panitia Ade Haryanto mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan pertandingan dan menetapkan Alsada Juara PP Cup 2022. 

Menanggapi kejadian itu, Wabup Kuningan HM Ridho Suganda yang juga striker Bandit  FC menerima kekalahan dan keputusan tersebut. 

Pihaknya tidak akan menyalahkan pihak manapun  terkait atas kekalahan ini. 

Baginya yang terpenting bagi bisa bersilaturahmi dan menghibur penonton.

Setiap kejadian lanjut dia,  harus diambil hikmahnya agar kejadian yang sama tidak terulang lagi karena merugikan tim.

“Terkait denda Rp8 juta mungkin akan dibayar kalau memang komitmen awalnya seperti itu. Semoga ini juga menjadi contoh tim lain dan  kedepannya, kasus seperti ini tidak terhajadi lagi” jelas Wabup Edo.

Sementara itu, pemain Alsada Gugum Ahong, Andri Messi dan Marcelo sangat menyayangkan insiden ini. Padahal penonton menantikan duel seru dengan permainan atraktif.

“Sebenarnya kalau sama pemain tidak ada masalah karena memang sebuah pertandingan. Kalau benturan wajar dan saya percaya wasit,” ujar Gugum yang menyebutkan, saking ingin melihat partai final ada penonton yang jauh-jauh datang dari Papua.

Terpisah, Dua pemain Bandit FC,  Nano dan Roni yang pada sore itu banyak ”ditemprang”  ,mengaku, meski selama pertandingan mendapatkan pelanggaran , kondisi kakinya tidak terjadi apa-apa.

“Pelanggaran yang terakhir ada bengkaknya sedikit tapi masih aman. Setelah pertandingan kita biasa bercandaan karena memang pada kenal,” jelas Nano yang merupakan jebolan liga 2 PSKC Cimaho.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Pertandingan Diberhentikan, Wabup Kuningan Terima Kekalahan dan Siap Bayar Denda Rp8 Juta "