KUNINGAN (OKE)- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap kasus narkoba selama Januari- 16 Maret 2022. Dalam kurun waktu itu Polres berhasil mengungkap 11 kasus, dengan jumlah tersangka 16 laki-laki.
Dari 16 tersangka itu ada salah satu pejabat yang mencatat salah satu kecamatan di wilayah timur Kuningan.
Ia sebagai MP atau Kasi Trantib. Tentu pelaku menambah daftar panjang para ASN yang terlibat dalam barang haram jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi pada bulan Januari sebanyak 3 kasus penyalahguna obat keras.
Kemudian, Februari sebanyak 5 kasus dega tiga penyalah guna obat keras dan Maret sebanya 3 kasus.
Adapun rinciannya adalah dua penyalahan guna narkotika jensi sabu dan 1 penyalahguna obat keras.
"Sekali lahi dari 16 tesangka itu dua kasus penyalahguna narkotika jenis sabu dengan 3 tersangka, 6 penyalahguna obat keras terbatas dengan pelaku 8 orang dan terakhir 3 penyalahguna psikotropika berikut penyalahguna obat keras terbatas 5 tersangka," tandas kapolres.
Sementara barang bukti yang diperlukan adalah 1,54 gram sabu psiko,tropika 112 butir, obat keras terbatas 6,507 dan 1070 Butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 Butir Trihexyphenidyl dan 1.823 Butir Hexymer.
"Untuk kasus sabu PNS, tersangka ditetapkan jabatan MP Kecamatan di salah satu kecamatan. Tersangkanya adalah YA (38) warga Kecamatan Kuningan dan AN (43) seorang PNS warga Ciawigebang," jelasnya.
Dua orang yang ditangkap ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Haur Kuninga Kecamatan Kadugede. Dari tangan mereka diperoleh sabu seberat 0,54 gram, 1 balon warna kuning, 1 ponsel, 1 unit motor
Mengenai kronologsinya adalah pada Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekirtar Pukul 14.00 WIB telah terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh YA dan AN .
Menurut pengakuan YA bahwa sabu tersebut di beli dengan menggunakan uang AN. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AN bertempat di depan rumah YA di Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan.
Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotripika Pasal 62 Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain itu juga UU RI No 36 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 yakni Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 196 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Posting Komentar untuk "Januari-Maret Polres Ungkap 11 Kasus Narkoba , 16 Tersangka, Salah Satunya Pejabat"