KUNINGAN (OKE)- Camat Luraagung Pulung Suganda meminta maaf kepada warga Kecamatan Luragung terkait penangkapan MP (mantri polisi) atau Kasi Trantib yang terlibat nakoba jenis sabu.
Diterangkan, terkait penangkapan dan penahanan terhadap Kasi Trantib Kecamata Luragung sungguh diluar dugaan dan sangat disayangkan. Insiden tersebut sudah dilaporkan kepada bupati.
Tentu unutk memohon petunjuk dan arahan dari orang nomor satu di kota kuda. Pihaknya sendiri tidak menyangka sama sekali AN yang baru bertugas 1 tahun melakukan hal itu.
“Instansi kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas perbuatan rekan kami yang kurang terpuji, semoga tidak terulang kembali dan musibah tersebut hanya sekali dan yang terakhir,” ujar Pulung, Kamis (18/3/2022).
Dari kabar ternyata korban selama ini berpindah-pindah tugas, pernah di Bappeda, Kasi Pem si Kecamatan Cimahi dan beberapa kali dimutasi. Pelaku sendiru yang berusai 43 tahun merupakan warga Kecamata Ciawigebang.
Sekadar mengingatkan,menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda AIK, tersangka AN (43) sudah 2 tahun mengkonsumsi sabu.
“Tersangka warga Ciawigebang ini terkadang membeli sendiri atau melalui YA warga Kuningan,” ujar kepada wartawan pada saat jumpa pers, Kamis (17/3/2022).
Dua tersangka itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Haur Kuninga Kecamatan Kadugede pada tanggal 2 Maret pukul 2 siang . Dari tangan mereka diperoleh sabu seberat 0,54 gram, 1 balon warna kuning, 1 ponsel, 1 unit motor
Menurut pengakuan YA bahwa sabu tersebut di beli dengan menggunakan uang AN.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AN bertempat di depan rumah YA di Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan.
Sementara itu Pasal yang dilangggar adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Adapun tuntutan 5-10 tahun degan denda Rp1 miliar.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "MP Ditangkap, Camat Luragung Minta Maaf"