Loading...

Mau Masuk ke Kuningan? Cek Dulu Peraturan Ganjil Genap Kendaraan

KUNINGAN (OKE)-   Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, berbagai cara dilakukan oleh pemerintah termasuk di Kabupaten Kuningan.

Salah satu satu cara yang saat ini tengah dilakukan adalah   pembatasan kendaraan yang masuk ke wilayah Kuninga sesuai dengan angka terakhir nopol tersebut.

Hal ini sama dengan yang dilakukan di beberapa wilayah di Jakarta ataupun Jabar dan dilaksanakan saat hari libur atau weekend.

“Karena Kuningan masuk level 3 maka ada diberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke wilayah kota kuda,” ujar Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Dadang Supriadi AH MM, Kamis (3/3/2022).

Diterangkan permberlakukan aturan dilakukan pada saar hari libur dan akhir pekan. Karena Kamis libur maka aturan ini mulai diberlakukan. 

“Pemersiksaan dilakukan di Tugu Ikan Desa  Sampora. Untuk jam pemberlakuan dari 07.00 sd 17.00 dan permberlakukan ganjil genap sesuai dengan tanggal. Contoh untuk Sabtu 5 Maret ganjil dan Minggu 6 Maret genap,” jelasnya.

Ia berharap cara ini penyebaran covid di wilayah hukum kuningan berkurang dengan adanya batasan jumlah masyarakat untuk berkumpul.

Terpisah, Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono menambAhkan, dasar penerapan aturan ini adalah instruksi  mendagri nomor 13 tahun 2022.

Hal itu tentang pemberlakukan pembatasaan kegaitan masyrakat dilevel 4,level 3, dan level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Bali Jawa.

“Untuk Sabtu dan Mingggu dibagi dua shif t yakni shift pertama 07.00-12.00 dan shift 2 12.00-17.00 WIB,” tandasnya.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Mau Masuk ke Kuningan? Cek Dulu Peraturan Ganjil Genap Kendaraan "