Loading...

Kuningan Ngalawan, Kutuk Penistaan Adzan Oleh Menag, Kemenag Larang Wartawan Meliput

 

KUNINGAN (OKE)- Seperti hal di daerah lain di Kuningan juga ada aksi mengutuk keras pernyataan Menag Yaqut Cholil terkait menyamakan adzan dengan suara gonggongan ajing, pada Selasa (1/3/2022).

Di Kabupaten Kuningan sendiri berbeda dengan kota lain, massa yang datang berbagai eleman yang menamakan Kuningan Ngalawan hanya bisa beraudiensi di Kantor Kemenag Kuningan.

Massa yang berjumlah puluhan orang itu berjalan kaki  dari Masjid Agung Syiarul Islam itu berangkat pukul 09.00 WIB. 

Awalnya akan banyak yang hadir  tapi karena situasi masih covid sehingga perwakilan saja. Aparat kepolisian pun ikut mengawal massa yang datang.

Namun audiensi tidak bisa diliput oleh  wartawan. Petugas Satpam melarang diliput karena acara ini intern dan ada instruksi pimpinan.

“Acara tidak bisa diliput karena jumlah pengunjung dibatasi,” ujar Nana Jopray wartawan TV yang diamini oleh Ely Said.

Opik wartawan lainnya mengaku, dari perkatakan petugas Satpam acara adalah intern sehingga tidak bisa diliput.”Padahal kan ini audensi,  kalau acara rapat sendiri baru intern,” ujar Opik dengan nada heran.

Terpisah, Kasubag TU Kemenag Kuningan Hamzah Rukmana yang dikonfirmasi terkait keluhan wartawan berdalih tidak ada pelarangan, yang ada peserta dibatasi mamatuhi prokes.

“Kami menerima rekomendasi yang disampaikan massa yang datang dan menyampaikan ke Kanwil,” ujar Hamzah terkait tuntutan massa.

Sekadar informasi pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindak yang berakibat menghambat  atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lambat 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juat.(dhn/rdk/foto FB Dian)


Posting Komentar untuk "Kuningan Ngalawan, Kutuk Penistaan Adzan Oleh Menag, Kemenag Larang Wartawan Meliput "