Loading...

Banyak Pihak Minta MP Luragung Dipecat dari ASN, Bupati: Tunggu Proses!



KUNINGAN (OKE) – Kasus AN (43) MP Kecamatan Luragung yang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu membuat banyak pihak geram

Mereka menilai kelakuan AN bukan hanya mencoreng citra ASN tapi  juga warga Luragung  tempat ia bertugas. Ganjaran setimpal dengan kelakuannya  adalah dipecat dari ASN.

Terkait desakan ini, Bupati Kuningan H Acep Purnama meminta kepada berbagai pihak  untuk menunggu proses,.

“Tunggu proses dulu baru kita lihat bagaimana  hasil keputusan  dari Pengadilan Negeri,” ujar bupati usai meninjau kegaitan vaksin bersama Kapolda Jabar, Senin (21/3/2022)   

Sekadar mengingatkan,menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK, tersangka AN (43)  sudah 2 tahun mengkonsumsi sabu.

“Tersangka warga Ciawigebang ini terkadang membeli sendiri atau melalui YA warga Kuningan,” ujarnya  kepada wartawan pada saat jumpa pers, Kamis (17/3/2022).   

Diterangkan, dua tersangka itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Haur Kuningan Kecamatan Kadugede pada tanggal 2 Maret pukul 2 siang . 

Dari tangan mereka diperoleh sabu seberat 0,54 gram, 1 balon warna kuning, 1 ponsel, dan 1 unit motor. Pengakuan YA bahwa sabu tersebut dibeli dengan menggunakan uang AN.

Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AN bertempat di depan rumah YA di Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan.

Sementara itu Pasal yang dilangggar adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Adapun tuntutan 5-10 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Terpisah, Kepala BNNK Kuningan KBP Yaya Satyanagara, sesuai aturan  seorang ASN/PNS bisa dipecat andai hasil putusan pengadilan divonis 2 tahun .

"Kuncinya adalah putusan dari PN, meski tuntutnaya adalah 5 tahun, tapi divonis dibawah 2, PNS itu hanya turun pangkat,"(dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Banyak Pihak Minta MP Luragung Dipecat dari ASN, Bupati: Tunggu Proses!"