Loading...

13 Motor Diamankan, 4 Pelaku Diringkus

 

KUNINGAN (OKE) – Banyaknya kasus pencurian motor di wilayah hukum Kuningan membuat pihak Polres Kuningan melakukan operasi jaran alias operasi kejahatan kendaraan. 

Operasi ini dilakukan selama  selama 10 hari dari tanggal 17-26 Februari 2022. Dari operasi itu Sat Reskrim Polres Kuningan telah mengamankan 13  sepeda motor.

Bukan hanya motor tapi juga 4 pelaku ikut diringkus. Satu dari empat pelaku adalah penadah. Pelaku juga ada yang residivis dan dua orang pemain baru.

Pada saat jumpa pers ke empat pelaku dihadirkan berikut barang bukti. Bahkan dua orang yang menjadi korban bisa mendapatkan kembali motor setelah oleh Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda  secara simbolis diserahkan.

 “Untuk pelaku berinisial MSN alias Doyok (18) motor yang dicuri adalah 10 unit,  dengan TKP Sindangagung, Lebakwangi, dan Cilimus. Ia Warga Cigintung Kecamatan Kuningan,” ujar Dhany, Jumat (4/3/2022).

Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Rina Perwitasari dan Kasat Reskrim AKP  Muhammad Hapid Firmansyah melanjutkan,sisa dua pelaku pencuri motor adalah KA (43) warga Desa Wano Kecamatan Japara.

Ia adalah residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dengan pasal (363 KUHPidana). Pelaku mencuri satu unit motor . TKPnya adalah Kecamatan Cigandamekar.

Dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T. Sedangkakan pelaku ketiga adalah AJ alias  Jay (18) warga Desa Lebakwangi.

Ia berhasil mencuri dua unit motor dengan TKP Ciawigebang, dan Lebakwangi. Meski begitu mereka tidak saling kenal karena mereka bukan komplotan.

Sementara satu orang lagi EA warga Kelurahan Winduhaji Kecamatan Kuningan. Ia baru berusia 20 tahun tapi perannya adalah sebagai penadah barang curian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku didapat keterangan bahwa para pelaku dalam melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor menggunakan alat bantua berupa kunci leter T,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu  13 (Tiga belas) unit sepeda motor dengan berbagai macam merk, 3 (tiga) buah kunci leter T, 2(dua) buah Kaca sepion sepeda motor.

Selanjutnya, 1 buah obeng plus, 1 buah kunci inggris, 2buah cover plat nomor sepeda motor,1 bilah pisau. 

Untuk  barang bukti yang berhasil diamankan dari para korban yaitu beberapa STNK dan BPKB dari berbagai macam sepeda motor dan kunci kontak sepeda motor.

“Pasalnya, yang disangkan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya. (dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "13 Motor Diamankan, 4 Pelaku Diringkus "