KUNINGAN (OKE)- KPU RI melakukan launching Pemungutan Suara Pemilu Setentak yakni tanggal 14 Februari 2024. Acara launching diikuti juga KPU Kuningan melalui virtual bersama Fokorpimda, Bawaslu, pimpinan partai politik , lembaga/ istnasi terkait di Aula KPU Kuningan, Senin (14/2/2022).
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi menerangkan, pada tanggal 31 Januari 2022 telah ditetapkan keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan taggal pemungutan suara Pemiluh 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022," ujar. Asep
Asep mengatakan, Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya di Kabupaten Kuningan juga untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Kemudian, lanjut Asep Pemilu serentak tersebut juga untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat rakyat kabupaten/kota.
"Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024," kata Asep.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH menuturkan, pelaksanaan Pemilu bagaimanapun harus siap dan dipersiapkan mulai dari tahapan-tahapannya. Kami akan bekerjasama untuk melakukan pendataan hak pilih, sosialisasi, pengamanan dan keamanan.
"Semoga melalui Pemilu bisa mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil dapat dilaksanakan bersama-sama baik peserta, pemilih, penyelenggara, dan lainnya. Kita berharap Pemilu berjalan dengan baik, damai dan lancar," ungkapnya.(dhn)
Berikut ini serangkaian rencana tahapan Pemilu 2024:
-Pendaftaran Partai Politik
1 - 7 Agustus 2022
Penetapan DPT Tingkat:
Kab/Kota 1 - 12 Juni 2023
Provinsi 13 - 15 Juni 2023
Nasional 19 - 21 Juni 2023
Luar Negeri 19 - 21 Juni 2023
Pembentukan PPK, PPLN, & PPS
14 Oktober 2022 -13 Januari 2023
Pendaftaran Calon Anggota DPD
1 - 14 Mei 2023
Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres
7 - 13 September 2023
Penyelesaian Sengketa Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden
11 Oktober - 9 Desember 2023
Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR & DPRD
1 - 14 Mei 2023
Pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih
26 Januari - 1 Februari 2023
Masa Kerja
5 Februari - 20 Maret 2023
Kampanye:
Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka
Penyebaran bahan kampanye
Pemasangan alat peraga
14 ktober 2023 - 10 Februari 2024
-Penetapan Pasangan Calon Presiden & Wapres
11 Oktober 2023
Pemeriksaan Kesehatan
9 - 15 September 2023
Verifikasi Dokumen
7 - 16 September 2023
• Penetapan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD
11 Oktober 2023
• Pembentukan KPPS
14 Desember 2023 - 14 Januari 2024
• Masa Kerja KPPS
20 Januari - 20 Februari 2024
• Kampanye:
Rapat Umum
Iklan Media Massa
21 Januari - 10 Februari 2024
• Pemungutan & Penghitungan Suara
14 Februari 2024
• Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
15 Februari - 20 Maret 2024
Penetapan Calon terpilih Presiden dan Wapres, 3 Hari Pasca Putusan MK pada April 2024
• Pemungutan & Penghitungan Suara Pilpres Putaran II
12 Juni 2024
• Kampanye Pilpress Putaran II
26 Mei - 8 Juni 2024
• Penetapan Hasil Piplress Putaran II Tingkat:
Kabupaten/Kota 14 Juni - 21 Juni 2024
Provinsi 15 Juni - 23 Juni 2024
Nasional 21 Juni - 4 Juli 2024
Penyelesaian Sengketa Pilpres
Juli - 2 Agustus 2024
Pengucapan Sumpah Janji :
DPR dan DPRD
1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden
20 Oktober 2024
Posting Komentar untuk "Sah! Pemilu Serentak 2024 Tanggal 14 Februari "