Loading...

Sah! Pemilu Serentak 2024 Tanggal 14 Februari

 

KUNINGAN (OKE)- KPU RI melakukan launching Pemungutan  Suara Pemilu Setentak yakni tanggal 14 Februari 2024. Acara launching diikuti juga KPU Kuningan melalui virtual bersama Fokorpimda, Bawaslu, pimpinan partai politik , lembaga/ istnasi terkait di Aula KPU Kuningan, Senin (14/2/2022).

Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi menerangkan, pada tanggal 31 Januari 2022 telah ditetapkan keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan taggal pemungutan suara Pemiluh 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022," ujar. Asep

Asep mengatakan, Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya di Kabupaten Kuningan juga  untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Kemudian, lanjut Asep  Pemilu serentak tersebut juga untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat rakyat kabupaten/kota.

"Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024," kata Asep.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH menuturkan,  pelaksanaan Pemilu bagaimanapun  harus siap dan dipersiapkan mulai dari tahapan-tahapannya. Kami akan bekerjasama untuk melakukan  pendataan hak pilih, sosialisasi, pengamanan dan keamanan.

 "Semoga melalui Pemilu bisa mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil dapat dilaksanakan bersama-sama baik peserta, pemilih,  penyelenggara, dan lainnya. Kita berharap Pemilu berjalan dengan baik, damai dan lancar," ungkapnya.(dhn)

Berikut ini serangkaian rencana tahapan Pemilu 2024:

-Pendaftaran Partai Politik

 1 - 7 Agustus 2022

Penetapan DPT Tingkat:

Kab/Kota 1 - 12 Juni 2023

Provinsi 13 - 15 Juni 2023

Nasional 19 - 21 Juni 2023

Luar Negeri 19 - 21 Juni 2023

Pembentukan PPK, PPLN, & PPS

14 Oktober 2022 -13 Januari 2023

Pendaftaran Calon Anggota DPD

1 - 14 Mei 2023

Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres

7 - 13 September 2023

Penyelesaian Sengketa Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden

11 Oktober - 9 Desember 2023

Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR & DPRD

1 - 14 Mei 2023

Pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih

26 Januari - 1 Februari 2023

Masa Kerja

5 Februari - 20 Maret 2023

Kampanye:

Pertemuan terbatas

Pertemuan tatap muka

Penyebaran bahan kampanye

Pemasangan alat peraga


14 ktober 2023 - 10 Februari 2024

-Penetapan Pasangan Calon Presiden & Wapres

11 Oktober 2023

Pemeriksaan Kesehatan

9 - 15 September 2023

Verifikasi Dokumen

7 - 16 September 2023

Penetapan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD

11 Oktober 2023

Pembentukan KPPS

14 Desember 2023 - 14 Januari 2024

Masa Kerja KPPS

20 Januari - 20 Februari 2024

Kampanye:

Rapat Umum

Iklan Media Massa

21 Januari - 10 Februari 2024

Pemungutan & Penghitungan Suara

14 Februari 2024

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

15 Februari - 20 Maret 2024

Penetapan Calon terpilih Presiden dan Wapres, 3 Hari Pasca Putusan MK pada April 2024

Pemungutan & Penghitungan Suara Pilpres Putaran II

12 Juni 2024

Kampanye Pilpress Putaran II

26 Mei - 8 Juni 2024

Penetapan Hasil Piplress Putaran II Tingkat:

Kabupaten/Kota 14 Juni - 21 Juni 2024

Provinsi 15 Juni - 23 Juni 2024

Nasional 21 Juni - 4 Juli 2024

Penyelesaian Sengketa Pilpres

Juli - 2 Agustus 2024

Pengucapan Sumpah Janji :

DPR dan DPRD

1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden

20 Oktober 2024


Posting Komentar untuk "Sah! Pemilu Serentak 2024 Tanggal 14 Februari "