KUNINGAN (OKE)- Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 470/2650.33/Disdukcapil tentang Pembentukan Kembali Layanan Ususlan Online Dengan “Sipanduk” dan Implementasi Layanan Pemberian Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Dengan Program “Wa Imas dan Wa Surip” pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.
Terhitung mulai Tanggal 17 Januari 2022, Disdukcapil Kab.Kuningan, kembali membuka layanan online Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Sipanduk) berbasis Web dan Android.
Hal ini
dalam upaya meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. Adapun jenis-jenis layanan melalui Aplikasi Sipanduk meliputi :
• Layanan KTP-Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA)
• Pembutan Kartu Keluarga : (Pembuatan KK Baru, Penambahan/Pengurangan Anggota Keluarga, KK Rusak/Hilang)
• Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan dan Perceraian
• Surat Keterangan Pindah Kabupaten/provinsi
• Layanan Nomor Antrian untuk Level Personal Aplikasi Sipanduk berbasis Web dapat diakses melalui alamat : https:/sipanduk.kuningankab.go.id dan aplikasi SIPANDUK berbasis Android dapat di download/unduh melalui Play Store.
Selanjutnya, Disdukcapil Kab.Kuningan membuka layanan Whatsapp Informasi Masyarakat dan Whatsapp Saran, Usulan, Kritik, dan Pengaduan ( WA IMAS dan WA SURIP).
Hal ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Kuningan terkait mekanisme atau tata cara memperoleh semua jenis pelayanan kependudukan, sekaligus menyediakan saluran interaktif dalam memberikan saran, usulan, kritik, dan pengaduan terkait pelaksanaan pelayanan Administrasi Kependudukan,
Layan ini akan diberlakukan mulai Tanggal 1 Januari 2022. Nomor WA IMAS 0895360136121, dan Nomor WA SURIP 0895360136122. (Sc: surat edaran bupati)
Posting Komentar untuk "Disdukcapil Buka Layanan Berbasis Online Sipanduk, Wa Imas dan Wa Surip"