Loading...

BPK Jabar Serahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Kepada Bupati


BANDUNG (OKE)-  Mengawali tahun baru 2022, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021.

 Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH hadiri penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah (Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Bantuan Sosial) TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Kuningan.

 Hadir bersama Bupati Kuningan, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, SE, Inspektur Kabupaten Kuningan Drs. Deniawan, M.Si dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kuningan H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., SE., M.Si.

 Dimulai pada Rabu pagi (05/01/2021), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah (Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Bantuan Sosial) TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya. 

 Kegiatan penyerahan LHP berlangsung secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di ruang kelas lantai 4 kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Agus Khotib, dengan didampingi Kepala Subauditorat Jabar 2, Indra Syahputra, serta para Pengendali Teknis dan Ketua Tim Pemeriksa. 

LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Ciamis diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Dede Herli, dan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Cirebon diterima oleh Ketua DPRD, Muhammad Luthfi, dan Bupati Cirebon, Imron. 

Adapun LHP pada Pemerintah Kabupaten Kuningan diterima oleh Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, dan Bupati Kuningan, Acep Purnama, serta pada Pemerintah Kota Tasikmalaya diterima oleh Ketua DPRD, Aslim, dan Walikota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf.

 Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat menegaska, Besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan. 

Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk dapat menyelesaikan berbagai temuan pemeriksaan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (dhn)

Posting Komentar untuk "BPK Jabar Serahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Kepada Bupati"