Loading...

Serahkan PTSL Di Desa Sidamulya, Bupati Targetkan 75 Ribu Tanah Bersertifikat di Tahun Depan

KUNINGAN (OKE) - Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL, ini merupakan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Kuningan, mengingat sertifikat itu menandakan status kepemilikan tanah sudah jelas yang bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha. 

Hal ini disampaikan Bupati Kuningan H. Acep Purnama pada saat menyerahkan secara simbolis Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Bupati dan Kepala ATR/BPN Surahman ST MH, kepada Warga Desa Sidamulya, Kecamatan Jalaksana, Minggu (19/12/2021).

Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan, manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.

“Terima kasih kepada Presiden kita Bpk Ir H. Joko Widodo yang telah mencetuskan program PTSL ini, " Ucap Bupati.

Dikatakan Bupati ini menunjukan bahwa Pemerintah bekerja dengan nyata, dan alat bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat, bukan SPPT yang tiap tahun di bayarkan ini masyarakat harus paham dan mengerti. 

Kemudian, persyaratan kepemilikan tanah ada yang kurang untuk hak asal usul tanah dapat di dikoordinasikan untuk keluarkan oleh Kepala Desa itupun dengan atas dasar musyawarah. 

“Dalam menyukseskan program.PTSL ini tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” ujar acep.

Perwakilan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan mengatakan, PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. 

Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya di tahun 2021adalah sebanyak 65 ribu bidang tanah dan akan dipastikan akan bertambah di tahun depan menjadi 75 ribu bidang tanah.

“Dengan adanya sertifikat ini adanya kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati,” ujarnya. 

Dijelaskannya, khusus warga, dengan adanya program PTSL, maka akan dapat lebih tenang menggarap lahan mereka. Sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. 

Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan.

 “Adanya sertifikat menjadikan mereka tidak khawatir lagi, lahannya diklaim orang lain,” ucap Acep.

Di Akhir acara Bupati mengingatkan, Sertifikat Jangan Digunakan Untuk Kebutuhan Konsumtif, namun harus digunakan sertifikat untuk pengembangan usaha. 

“Bilamana dijadikan agunan (jaminan), jangan untuk kredit konsumtif. Tapi manfaatkan untuk memulai hal yang produktif atau menambah modal untuk mengembangkan usahanya, jika diperlukan,” tandasnya. (dhn) 

Posting Komentar untuk "Serahkan PTSL Di Desa Sidamulya, Bupati Targetkan 75 Ribu Tanah Bersertifikat di Tahun Depan"