Loading...

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Sekdes Sindangjawa Ditahan



KUNINGAN (OKE) - Kejaksaan Negeri Kuningan menahan mantan Sekdes Sindangjawa Kecamatan Cibingbin berinisial JJ.

Proses tersingkir dilakukan pada Selasa siang jam 2 siang . Terduga  JJ langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dititipkan tahanan Mapolres Kuningan.

Dari hasil audit Inspektorat Kuningan negara dirugikan Rp199 juta. Pelaku melakukan aksi markup APBDes 2018 dam 2019.

Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahum maksimal 20 tahun pejara karena pelanggaran pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," ujar jelas Kajari L Tedjo Sunarno melalui Kasi Intel Aryansa, Rabu (8/12/2021) kepada wartawan.

UU itu sebagaimana mestinya telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk subsidernya pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .

"Kasus terungkap berkat laporan warga. Kita langsung tindak lanjuti dengan penyidikan dan penyelidika. JJ kami titipkan di tahanan Mapolres Kuningan hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan," lanjutnya.

Barang bukti yang telah, kata Aryansa, data dan dokumen APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019. Serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dan 3 orang saksi.(dhn)



Posting Komentar untuk "Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Sekdes Sindangjawa Ditahan"