Loading...

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Bisa Dipenjara 3 Bulan


KUNINGAN (OKE)- Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan salah satunya Kami telah membuat produk kebijakan kesehatan yaitu Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Sebelumnya tentu punya latar belakang yaitu meningkatnya penyakit tidak menular yang salah satunya disebabkan oleh rokok,  oleh karena itu perlu adanya aturan, supaya asap rokok ini tidak membahayakan bagi kehidupan bermasyarakat.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah Tempat/ruangan/area yang tidak boleh digunakan untuk merokok.

1.Pasal 4 :  Kawasan/tempat yang tidak boleh untuk merokok

a.Sarana kesehatan seperti RS Pemerintah/swasta, Puskesmas, Klinik swasta termasuk klinik bersalin, Poskesdes, Posyandu, Posyandu PTM, Posyandu Remaja, Posbindu).

b.Tempat proses belajar mengajar seperti PAUD, TK, SD/Madrasah, SMP/MTs, SMA/SMK, Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren, Tempat Pelatihan, Tempat bimbingan belajar, Tempat kusrsus, baik sarana Pemerintah dan swasta.

c.Tempat bermain anak seperti Panti Asuhan Anak, Tempat penitipan anak.

d.Tempat ibadah seperti masjid/mushola, gereja, pura, vihara, klenteng.

e.Kendaraan angkutan umum seperti Bus, Kereta Api, travel, Angkot, kendaraan wisata, kendaraan angkutan anak sekolah, kendaraan angkutan karyawan.

f.Tempat kerja seperti perkantoran pemerintah dan swasta, tempat industri.

g.Sarana olah raga seperti tempat/gedung tertutup.

h.Tempat umum (tempat/gedung tertutup) seperti pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, tempat rekreasi. Tetapi tidak dilarang untuk menjua.

2.Pasal 25 : Sanksi

Teguran lisan, tertulis, larangan sementara atau penutupan tempat dimaksud.

3.Pasal 28 : denda administratif

Rp50.000,- s/d 100.000,-

4.Pasal 30 : pidana

Paling lama 7 hari s/d 3 bulan atau denda paling banyak 50.000.000,-

Kawasan KTR wajib memasang stiker / poster / spanduk dll, sebagai himbauan atau pemberitahuan kepada masyarakat.  Stiker tersebut di pasang pintu atau gerbang masuk dan di tempat-tempat srtategis di kawasan tersebut.


Posting Komentar untuk "Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Bisa Dipenjara 3 Bulan"