Loading...

Laporan Akhir Tahun Damkar Kuningan, Dari Mulai Jumlah Kebakaran Hingga Cairan Disinfektan yang Disemprot

KUNINGAN (OKE)-  Disampaikan dengan hormat Kepada Bapak/Ibu/, sebagai wujud implementasi Pelayanan Dasar Urusan Ketertiban dan Ketentraman Umum Masyarakat, Sub Urusan Pencegahan, Penanggulangan  Kebakaran Dan Non Kebakaran Daerah Kabupaten/ Kota, berdasarkan :

1. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.

2. Undang _ Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; 

3. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik;

4. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ; 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Teknis  Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten / Kota 

9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan 

10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Kepemilikan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kuningan 


Berikut kami sampaikan dan laporkan  layanan kegiatan UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuingan, untuk Kurun waktu Mulai dari Bulan Januari s.d Pertengahan Bulan Desember ( 15 Desember ) Tahun 2021, sebagai                 berikut :


1.KEGIATAN PENCEGAHAN,  PENANGGULANGAN, DAN PENYELAMATAN DARI  BAHAYA KEBAKARAN, 

     Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan dari Bahaya Kebakaran, Kami dapat sampaikan bahwa untuk layanan dimakus, UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, melaporkan bahwa telah terjadi  73  Kasus Kebakaran di Kabupaten Kuningan, dengan kerugian materil +- sebesar Rp. 5.345.000.000,- ( Lima Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)

Jenis kebakaran terdiri dari :

* Kebakaran Rumah /tempat tinggal sebanyak 39 kasus dan Kebakaran 

* Kebakaran Tempat Usaha (Toko, Pabrik, Mini Market dll) sebanyak 23 Kasus 

* Kebakaran Kendaraan Roda 4 (mobil) sebanyak 3 Kasus 

* Kebakaran Lahan : sebanyak 8 Kasus 

* Korban Jiwa /Luka Bakar : 4 orang 

* Korban Meninggal : Nihil 


CATATAN / EVALUASI LAYANAN : 

- Kekurangan : 

Dari Jumlah Wilayah Administratif Kabupaten Kuningan, yang terdiri dari 32 Kecamatan, 15 Kelurahan, 361 Desa, Luas wilayah Daratan berpenghuni 1.114 Km2, jumlah Penduduk +- 1, 2 Juta Jiwa ( Sumber : www.kuningankab.go.id). Ada sisi kekurangan dalam Segi Pelayanan untuk Urusan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran yang dimiliki Oleh UPT Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan. Dengan rasio tenaga layanan sebanyak 27 Orang ( 1 shift regu piket sebanyak 7 orang/ hari/24 Jam), Kendaraan yang dimiliki sebanyak 5 unit, serta baru memiliki 1 pos layanan, dan kekurangan sebanyak 4 pos layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK). Adapun jumlah kecamatan yang belum bisa terlayani, dari 32 Kecamatan, sebanyak 12 Kecamatan, yang meliputi : Kecamatan Subang, Cilebak, Selajambe, Karangkancana, Ciwaru, Cibeuruem, cibingbin, Pasawahan, Mandirancan. Dari 64 Kasus kejadian kebakaran 61 Kejadian terlayani, 3 Kasus tidak terlayani ( Tidak ada informasi, Jarak Jangkauan Layanan yang tidak memungkinkan Kendaraan Damkar lewati)

SOLUSI /TINDAKAN :

 Atas beberapa kendala layanan untuk Urusan Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran, UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, melaakukan Upaya sebagai berikut :

a. Membangun jejaring kemitraan dengan berbagai Stakeholder terkait, berupa Inovasi membuat Grup BALAKAR ( BARISAN RELAWAN KEBAKARAN KAB KUNINGAN) (media Whatsup/ dibuat tgl 18 November 2018) yang berisikan : Beberapa Anggota DPRD Kab. Kuningan, Aparatur Pemerintahan Kecamatan/Kelurahan, Aparatur Pemerintahan Desa, Aparatur TNI/POLRI (Babinsa/Babinkamtibas), Media (Cetak dan elektronik), dinas teknis  dan lain sebagainya. Untuk memudahkan dalam memberikan informasi berbagai kejadian Kebakaran Dan Non Kebakaran, dan informasi lainnnya yang bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Kuningan. 



b.Membentuk Relawan Kebakaran ( REDKAR/BALAKAR) ditingkat Pemerintahan Desa, Kelurahan, Perusahaan  Swasta lainnya, melalui proses pelatihan serta sosialisasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan, terutama wilayah yang sulit terjangkau oleh Layanan UPT DAMKAR Satpol PP Kab. Kuningan 

c. Melakukan Pemeriksaan/ Inspeksi Sistem  Proteksi kebakaran pada Bangunan Gedung milik dan atau lingkungan Pemukiman milik Pemerintah/Swasta/Perusahaan/Perseorangan, sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam mengidentifikasi setiap potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Kuningan.

d. Melakukan Koordinasi dengan Stakeholder Terkait  ( Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Satpol PP Kabupaten Kuningan, BPBD Kab. Kuningan, TNI/POLRI, Satpol PP Kecamatan , Linmas Desa/Kelurahan, terkait dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

e. Menyediakan call Center Layanan Kebakaran dan Non Kebakaran melalui No Kontak (0232) 871113 dan atau WA di nomor layanan 081322698889, Instagram ( Damkar _ Kuningan) , Facebook ( DamkarKab.Kuningan), dan atau Email : DamkarKuningan113@Gmail.Com.

f. Melalukan usulan, dan evaluasi serta perbaikan Atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan, dan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Kepemilikan Alat Pemadam Kebakaran. Ke 2 (dua) buah Perdsa dimaksud sudah dilakukan Evaluasi serta pengesahan Oleh DPRD Kabupaten Kuningan, sebagai landasan operasional tugas UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan. 

g. Melakukan Koordinasi dan pelaporan Kepada Pimpinan atas kinerja layanan yang telah dilakukan, sehingga direncanakan Tahun anggaran 2022 akan dibentuk Pos wilayah Layanan Kebakaran dan Non Kebakaran, yang akan ditempatkan di Pos Wilayah Layanan Kebakaran (WMK) Luragung ( Melayani Kewadanaan Wil 4), dan Pos Wilayah Layanan Kebakaran (WMK) Cilimus ( Melayani Kewadaaan Wilayah 2). Dengan Upaya Penyedian Kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 3 ( Unit) yang berasal dari : 1 Unit Hibah Pemerintahan Jepang Melalui UPI (Universitas Pendidikan Indonesia), 2 Unit Hibah dari Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta ( Dalam Proses Hibah). Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuingan, Melalui Bupati Kuningan, sebagai bentuk upaya memaksimalkan Pelayanan kepada Warga Masyarakat Kabupaten Kuningan, Yang membutuhkan Pelayanan Kebakaran dan Non Kebakaran. 

h. Dalam Upaya mencegah terjadinya bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan, baik dilingkungan Pemukiman dan atau Tempat Usaha milik warga / Masyarakat,  kami sering memberikan sosialisasi kepada Aparat Pemerintahan Kecamatan/Kelurahan/ Desa Sampai dengan dinas Teknis terkait, yang mengeluarkan Perizinan Usaha, untuk memberikan sosialisasi dan TIDAK MEMBERIKAN IZIN OPERASI, sebelum semua persyaratan perizinan dipenuhi. Khusunya berkaitan dengan Rekomendasi Serifikat Laik Fungsi (SLF) tentang Ketersediaan / keberadaan Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan Pemukiman dan atau tempat usaha, yang secara jelas dan nyata tercantum dalam Peraturan / Undang-undang HARUS/WAJIB ADA. Serta berkenan kiranya dapat berkoordinasi dan komunikasi dengan Pihak UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Kabupaten Kuningan


2. KEGIATAN PELAYANAN NON KEBAKARAN 

Adapun untuk kegiatan Layanan Non kebakaran, dapat Kami sampaikan sebagai berikut : 

a. Penanganan / Evakuasi Sarang Tawon: 

Laporan pengaduan dari warga masyarakat, yang masuk adalah sebanyak 483 kasus, dengan rata-rata kasus yang dilaporkan sebanyak 3 Kasus dalam sehari dalam satu bulan (  layanan 24). Korban sengatan lebah sebanyak 38 orang, dan korban meninggal 1 orang. 

b. Penanganan Pohon Tumbang/ Roboh akibat Hujan / angin sebanyak : 33 Kasus* 

c. Penanganan /Pembersihan bekas Longsor/ Banjir : 21 Kasus 

d. Penanganan / Liar / berbahaya ( Ular, Biawak, Monyet dll) : 32 Kasus* 

e. Pembersihan Jalan / Gorong _Gorong : 20 Kasus* 

f. Penanganan Pelepasan Cincin: 21  Kasus* 

g. Penanganan Korban Masuk Sumur : 7 Kasus* ( Korban tidak dapat diselamatkan /Meninggal)

Melalui layanan penangganan Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilakukan oleh UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, sudah disampaikan kepada Dinas Tekait, salah satunya kepada BPBD Kabupaten Kuningan, sebagai bahan asessement ( pendataan /Kajian) dan ditindaklanjuti berupa Pemberian bantuan Logistik ( Kebutuhan Pangan) serta bantuan untuk rehabilitasi Bangunan/ perbaikan fasilitas umum lainnya, yang terkena dampak Kebakaran/Musibah Bencana alam lainnya. 

3 . RETRIBUSI KEPEMILIKAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DI KABUPATEN KUNINGAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Jumlah Kepemilikan Sistem Proteksi Kebakaran yang tersebar di Kabupaten Kuingan dalam kurun waktu Tahun 2021, dapat kami sampaikan sebagai berikut : 

a. Alat Pemadam Api Ringan / (APAR)  sebanyak 10.531 Buah (dimiliki  oleh Instansi Pemerintah, Swasta, Perorangan dan lainnya), 

b. Hydran sebanyak 110 Titik ( tersebar pada fasilitas umum, Bangunan Milik Pemerintah/ Swasta / perhotelan dll) 

c. Box Hydran dan Kelengkapan Selang , Nozzle sebanyak 225 Buah (tersebar pada fasilitas umum, Bangunan Milik Pemerintah/ Swasta / perhotelan dll)

d. Sprikle serbanyak 4.305 Titik (tersebar pada fasilitas umum, Bangunan Milik Pemerintah/ Swasta / perhotelan dll) 

e. Smoke Detector sebanyak 2.010 Titik (tersebar pada fasilitas umum, Bangunan Milik Pemerintah/ Swasta / perhotelan dll)

f. Setoran Retribusi Kepemilikian Sitem Proteksi Kebakaran yang berhasil di setorkan oleh UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan ke kas daerah, Sebesar Rp. 10.599.000 ,-                  ( Sepuluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) 


4.  PENYEMPROTAN CAIRAN DISINFEKTAN / PEMBERIAN CAIRAN DISINFECTAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENANGANAN COVID- 19 DI KABUPATEN KUNINGAN. 

        Dalam upaya melaksanakan Instruksi menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pecegahan penyebaran dan percepatan Penanganan Covid 19, Peraturan Bupati Kuningan tentang Pencegahan dan Penangan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kuningan. UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan telah melakukan Penyemprotan Disinfectan selama Kurun waktu tahun 2021 sebanyak : 1.550 Kegiatan / Titik, dengan titik seberan terdiri dari 189 Desa, 15 Kelurahan, 27 Kecamatan. Jumlah cairan disinfectan +- 2,5 Juta Cairan Disinfectan.


Demikian, Laporan Kegiatan yang dapat kami sampaikan, sebagai bahan koreksi dan tindak lanjut. Semua laporan kegiatan ini dilampiri dengan bukti Photo Kegiatan, Data laporan, serta dokumen lainnya    ( terlampir). 

Apabila terdapat kekurangan/kekeliruan dalam penyampaian laporan ini, akan menjadi bahan perbaikan. 


Kepala UPT Pemadam Kebakaran

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kuningan

MH. KHADAFI MUFTI, S.Pd, M.Si

NIP. 19840426 201001 1 002


Posting Komentar untuk "Laporan Akhir Tahun Damkar Kuningan, Dari Mulai Jumlah Kebakaran Hingga Cairan Disinfektan yang Disemprot"