Loading...

Kasi Trantib dari 32 Kecamatan Ikuti Pembinaan Pemberantasan Pita Cukai Ilegal

KUNINGAN (OKE) - Pemerintah Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, menggelar kegiatan Pembinaan dan Pemberantasan Pita Cukai Ilegal Pada Rokok dan Tembakau, Kamis 9/12/2021), di Aula Bak BJB Cabang Kuningan.

Kegiatan tersebut dihadiri, Asisten perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan Dr. Ukas Suharfaputra, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si, sejumlah Kepala SKPD, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kuningan, perwakilan KPPBC Cirebon, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Kuningan, serta Kasi Trantib dari 32 Kecamatan se Kabupaten Kuningan.

Pada kegiatan tersebut Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku pemateri menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, prinsip penggunaan Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan tembakau, pembinaan lingkungan industri, pembinaan atau sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas dibidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah.

“Saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan pembinaan terkait ketentuan dibidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di masyarakat,” Ujar Sekda.

Selian itu dikatakan Dian, kegiatan pembinaan tersebut juga bermanfaat untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya pada rokok dan tembakau, sehingga diharapkan keberadaannya dapat berkurang, bahkan hilang dari peredaran.

“Dengan berkurang atau bahkan hilangnya peredaran barang bercukai ilegal, terutama rokok, maka masyarakat memilki jaminan legalitas produk dan keamanannya,” ucap Dian.

Pada tahun 2021, dijelaskan Sekda, Pemkab Kuningan mengalokasikan DBHCHT pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 25 persen, dan kesehatan 25 persen.

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dikemukakan Dian, dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Disnakertrans, dalam upaya peningkatan produktivitas petani tembakau dan kualitas hasil tembakau, serta program pelatihan dan pemberian bantuan alat untuk pengingkatan ekonomi para petani tembakau.

“Untuk bidang penegakan hukum, dilaksanakan Dinas Kominfo, Sat Pol PP, dan bagian perekonomian dan SDA. Yang diprioritaskan dalam melaksanakanpembinaan dan sosialisasi pemberantasan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau, sebagai langkah untuk menekan semakin berkurangnya peredaran rokok dan tembakau ilegal di Kabupaten Kuningan,” tuturnya.

Sekda meminta, kepada OPD yang membidangi alokasi DBHCHT Tahun 2021, untuk dapat menggunakan anggaran dengan bijaksana dan tepat guna, sehingga berbagai tujuan program dalam pemberantasan cukai ilegal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

“Kepada para peserta yang merupakan Kasi Trantib kecamatan, saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Berbagi informasi mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai yang akan disampaikan narasumber dapat dipahami dengan baik, sehingga dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat, agar masyarakat memahami dan bersedia bersama-sama pemerintah mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal, yang nyata-nyata merugikan negara dari sisi pendapatan cukai dan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” pungkasnya.

Selanjutnya dalam kegiatan tersebut, disampaikan paparan materi terkait Rokok Ilegal oleh perwakilan KPPBC Bea dan Cukai Cirebon. (dhn) 

Posting Komentar untuk "Kasi Trantib dari 32 Kecamatan Ikuti Pembinaan Pemberantasan Pita Cukai Ilegal"