KUNINGAN (OKE)- Kapolres Kuningan AKPB Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSI menggelar rilis akhir tahun terkait penanganan dan pungungkapan kasus yang terjadi sepanjang tahun 2021, Jumat (31/12/2021) di Mapolres Kuningan.
Berikuut penggunaan data untk Kriminalitas Reskrim
Data Kriminalitas Reskrim
sebuah. Total tindak pidana yang terjadi pada tahun 2020 sebanyak 174 perkara,
dan pada tahun 2021 sebanyak 236 perkara, naik sebanyak 62 (naik
35,6%).
B. Total Penyelesaian perkara tindak pidana sebanyak 72,9% pada tahun
2020 dari 174 perkara telah diselesaikan sebanyak 127 perkara dan pada
tahun 2021 sebanyak 76,6% dari 236 perkara dapat diselesaikan sebanyak
181 perkara. (penyelesaian naik 54 perkara naik 42,5%).
C. Kejadian menonjol
1) Pada hari Jum'at tanggal 22 Oktober 2021, telah terjadi tindak
berita pidana Hoax , terlapor MILA NURMILASARI, 31 Thn, Mengurus
rumah tangga, Dsn. Puhun Rt 002 Rw 001 Ds. Ciniru Kec. Jalaksana
Kab. Kuningan melakukan perbuatan teror ancaman bom dengan
cara membuat atau melalui pesan singkat/SMS dan menelepon
kantor Bank Mandiri Cabang Ciawigebang kab. Kuningan dengan isi
pesan singkat/sms
“SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP ANGGOTA
GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIMPAN BOM DI SELURUH
BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB”.
Sehingga akibat perbuatan terlapor tersebut menimbulkan
kegaduhan di publik dikarenakan ancaman tersebut menyebar di
masyarakat
Posting Komentar untuk "Data Kasus Kejahatan Bidang Reskrim 2021, Tindak Pidana Naik 62 Perkara"