KUNINGAN (OKE)- Pada Jumat (12/11/2021) siang Kasat Nakorba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi menghadirkan enam tersangka yang terlibat dalam pengguna dan penjua narkoba jenis sabu dan obat keras.
Dari enam pelaku ada Security Kejaksaaan Negeri Kuningan yakni NN warga Kecamatan Kuningan. Ia ditangkap karena menjual sabu hasil barang bukti sitaan Kejari Kuningan.
Pelaku mengambil barang harang itu ketika akan dibakar. Aksi ini sudah dilakukan selama dua kali yakni 2018 dan 2012.
Sementara lima orang, satu diantaranya adalah UM yang ditangkap karena membeli sabu dari NN Securty Kejari. Sedangkan yang 4 orang adalah melakuakn pesta sabu di kontrakan yang berada di kawasan Cilimus.
“Untuk NN kedapatan menjual sabu sebanyak 5 paket kecil dengan berat 1,13 gram. Sedangkan UM selian miliki sabu juga miliki 12 strip obat jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kasat Otong.
Untuk yang empat orang melakuka pesta narkoba dengan cara membeli seharga Rp500 ribu. Merekamengaku membeli sabu dari jaringa Lapas Kuningan.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki ijin edar sesuai pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009.
UU itu tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan pidana penjara maksimal 15 tahun untuk Undang-undang kesehatannya. (dhn)
Posting Komentar untuk "Security Kejari Jual Sabu, 4 Orang Pesta Narkoba"