KUNINGAN (OKE)-Meski terjadi aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (9/11/2021) pagi, meminta agar AZ pelaku pedefolia kepada dua anak dihukum kebiri.
Tapi tuntutan massa itu tidak berpengaruh karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan hanya menghukum AZ (56) selama 11 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah.
Selain itu subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Sementara iti, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Ali Shobirin kepada wartawan mengatakan, hal yang membertatkan terdakwa adalah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma. Sedangkan yang meringan pelaku sudah berusia 56 tahun.
Terpisah, pasca sidang, keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Keluraha korban itu adalah Uum Ratminingrum (49). Ia menyebutkan hukuman terlalu ringan.
"Harusnya lebih berat lagi karena ini dua orang korban,” ujarnya.(dhn)
Posting Komentar untuk " Didemo Agar Dikebiri, Pelaku Pedefolia Hanya Dihukum 11 Tahun, Keluarga Korban Kecewa"