KUNINGAN (OKE) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan, Kasubag Tata Usaha beserta jajaran ikuti kegiatan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021. Senin(15/11/2021)
Adapun beberapa point penting yang dibahas pertama yaitu mengenai dasar hukum pelaksanaan Pemeriksaan Anggaran yang dilaksanakan BPK, yang tidak lain adalah untuk melaksanakan pemeriksaan yang berkualitas, dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pemeriksaan yang tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Selanjutnya dijelaskan juga bahwa kegiatan Pemeriksaan Interim yang dilaksanakan pada akhir tahun anggaran berjalan (November-Desember) adalah bagian dari jenis Pemeriksaan Keuangan yang hasilnya merupakan Opini
Tujuan daripada pelaksanaan Pemeriksaan Interim ini merupakan upaya untuk pemutakhiran profil resiko dalam penyusunan LKKL tahun 2021 beserta pengendalian internalnya, melakukan pengujian substantif terbatas atas transaksi-transaksi siklus pendapatan dan belanja, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan LKKL tahun-tahun sebelumnya, dan menilai dampaknya terhadap LKKL tahun berjalan (2021)
Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 50 hari (1 November s/d 31 Desember 2021) terhadap Eselon I Kantor Pusat, Satker Ditjenpas di Nusakambangan, Kanwil Provinsi Jawa Timur beserta Satker, Kanwil Sulawesi Tengah beserta Satker, dan Kanwil NTT beserta Satker. Namun jadwal dan entitas yang akan diperiksa dapat mengalami penyesuaian kembali. (sc: lapaskuningan. Kemenkumham.go.id)
Posting Komentar untuk "BPK Periksa Laporan Keuangan Lapas Kuningan"