KUNINGAN (OKE) Pada hari Kamis tanggal 03 November 2021 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pasawahan Kabpaten Kuningan, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Pasawahan.
Adapun temanya adalajh “Peran Kejaksaan dalam Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. Bertindak sebagai arasumber Kepala seksi Intelijen Aryansa,SH dan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan Akhmad Faruk,S.Sos MSi, Dirut Perumda BPR Kuningan H. Dodo Warda,SE.
Peserta yang hador berasal dari Kepala desa Sekertaris Desa, Bendahara dan Ketua BPD dari 10 Desa di Kecamatan Pasawahan.
Hadir juga Camat Pasawahan Cece Hendra K, S.STP.,M.Si. Adapun Penyampaian Materi Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepala Seksi Intelijen.
Selanjutnya, Penyampaian Materi Tentang Kebijakan Dana Desa Tahun 2022 oleh Kabid Pemdes serta Dirut BPR Kuningan Menyampaikan mengenai proses Pencairan Dana Desa.
Setelah itu dilanjutkan dengan sesi quiz serta tanyajawab interaktif dengan peserta penerangan hokum. Kegiatan Penerangan Hukum tersebut Tetap memperhatikan Protokol Kesehatan covd-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L.Tedjo Sunarno,SH.,M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Aryansa,SH mengatakan, saat ini Kejari Kuningan telah melaksanakan salah satu Program Pembinan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Hal ini berupa Penerangan Hukum di kecamatan Pasawahan sebagai salah satu upaya preventif eduktatif dalam bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Tentu dengan memberikan pemahaman seputar regulasi pengelolaan Dana Desa yang mana diamanatkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa Kejaksaan Negeri harus bekerja berdasarkan data.
Namun dilain sisi laporan pengaduan masyarakat mengenai penanganan perkara tindak pidana Korupsi masih didominasi desa yang mana minim pengetahuan serta regulasi aturan yang ada di perundang undangan .
“Oleh sebab itu besar harapannya kepada para peserta Kepala Desa maupun perangkatnya, dengan adanya Kegiatan ini dapat lebih memahami bagaimana aturan hukum serta pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga Moto Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan dengan jargon “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” dapat diterapkan dengan baik,” ujar Kasi Intel. (dhn)
Posting Komentar untuk "Agar Kades Tak Korupsi, Kejari Berikan Penerangan Hukum "