KUNINGAN (OKE) - Kalapas Kelas IIA Kuningan berserta jajaran ikuti Kegiatan Pengarahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mengenai Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic). Rabu(13/10) di Ruang Aula Lapas Kelas IIA Kuningan
Dalam arahannya Kadivpas menyampaikan beberapa hal mengenai Matriks Strategi Pencapaian Program Back To Basic diantaranya yaitu Tugas Pelayanan Tahanan, Tugas Pembinaan Narapidana dan Anak, Tugas Keamanan dan Ketertiban, Tugas Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
Selanjutnya kadivpas juga mengingatkan dan mengajak kepada seluruh jajaran untuk memperhatikan dan melaksanakan tugas – tugas mendasar yang telah sering kita lakukan sejak dahulu namun sekarang – sekarang sudah mulai tidak berjalan maupun perlu ditingkatkan.
Hal-hal tersebut diantaranya yaitu tidak meninggalkan pos sebelum ada petugas pengganti, melakukan kontrol keliling setiap jam pada titik-titik rawan, melakukan rolling gembok minimal dua bulan sekali, pemeliharaan sarpras keamanan, memeriksa keluar-masuk kendaraan.
Selain itu kadivpas juga menekankan hal-hal yang berkaitan dengan kondisi di dalam lapas yang berhubungan dengan warga binaan diantaranya proses pengeluaran warga binaan, pengawalan, peningkatan penggeledahan blok hunian, daftar identitas di depan kamar hunian hingga litmas dan pentahapan awal masa pidana
Di akhir pengarahannya, kadivpas mengucapkan terimakasih atas kerja keras para Ka UPT dan mengingatkan untuk selalu waspada dengan jargon "waspada jangan-jangan"
"Kalau niat kita baik dalam menjalankan tugas, insyaa allah hasilnya juga akan baik", tutup kadivpas. (sc : ig lapas_kuningan)
Posting Komentar untuk "Sosialisasi Keputusan Dirjenpas Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan "Back To Basic""