KUNINGAN (OKE)- Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil menaggagalkan peredaran ganja seberat 2 kg yang akan diselundupkan ke Lapas Kuningan.
Ganja ini merupakan pesanan dari salah seorang narapidana di Lapas Kuningan. Petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku serta barang bukti ganja seberat 2 kg. Kedua pelaku tersebut berinisial AR (21) dan AA (28).
Keduanya merupakan warga Desa Kaduagung Kecamatan Sindang Agung Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku yang akan diselundupkan ke Lapas Kuningan.
" Mereka itu suruhan seorang napi di Lapas Kuningan yang berinsial Y. Kasus ini terungkap ketika tertangkapnya seorang pelaku yang berinisial AR. Dari hasil pengembangan, maka ditangkaplah pelaku yang kedua AA," papar Kapolres kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
Kapolres menambahkan, dari pelaku pertama ditemukan satu amplop putih dan satu linting paket narkotika jenis ganja dengan berat 5,51 gram.
Dari pelaku yang kedua ini, ditemukan barang bukti ganja 4 linting dengan berat 1,28 gram dan 2 paket narkoba terbungkus lakban warna coklat, 1 paket dengan kode a seberat 906,83 gram dan satu paket lainnya dengan kode b seberat 839,78 gram.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menambahkan, bahwa barang bukti ganja seberat 2 kg tersebut merupakan pesanan dari salah seorang napi di Lapas Kuningan berinisal Y.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut merupakan pesanan dari saudara Y. Pelaku hanya disuruh mengambil paket oleh Y kemudian diserahkan kepada Y yang berada di Lapas Kuningan melalui samping tembok lapas," ujar Kasat.
Paket ganja tersebut, lanjut Kasat, didapat dari Jakarta. Dengan cara pelaku melakukan komunikasi melalui handphone dan mendapatkan arahan dari Y untuk mengambil paket ganja.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan lanjutan, kordinasi dengan pihak lapas pun terus kami lakukan," ujar Kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (dhn)
Posting Komentar untuk "Napi Lapas Kuningan Pesan 2 Kg Ganja Digagalkan Polisi"