KUNINGAN (OKE) -Di usia Ke 39 Tahun ini adalah usia yang sudah matang dan dewasa untuk melaksanakan program pembangunan di Desa nya, “karena maju mundur nya desa tergantung dari kita semua, tidak cukup selesai oleh kepala desa saja, tidak cukup oleh perangkat desa saja, tapi oleh semuanya harus saling bersinergi.”
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan, Acep Purnama, pada acara Milangkala Desa Mekarwangi Ke-39 di Area Balai Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Sabtu, (16/10/2021).
Milangkala Desa Mekarwangi ke-39 ini di isi dengan kegiatan jalan santai dan pengundian hadiah doorprize menarik sekaligus juga penyerahan secara simbolis Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Bupati dan Kepala ATR/BPN Kepada 10 orang warga Desa Mekarwangi.
Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan, manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
Bupati Kuningan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowidodo yang mencetuskan program PTSL ini. "" persyaratan kepemilikan tanah ada yang kurang untuk hak asal usul tanah dapat di dikordinasikan untuk keluarkan oleh Kepala Desa itupun dengan atas dasar musyawarah.
"gunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak dan ibu semua," ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan, dalam menyukseskan program PTSL ini tetap harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai.
Tentu hal ini kata Bupati dituntut peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan, Surahman ST MH mengatakan, PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat.
Menurutnya, Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya di tahun 2021 ini sebanyak 65 ribu bidang tanah dan akan dipastikan akan bertambah di tahun depan menjadi 75 ribu bidang tanah.
“target di desa mekarwangi ini ada 3.050 yang sudah masuk pemberkasan sebanyak 2.500 sehingga 550 lagi mohon kepada kepala desa agar segera di penuhi, Ini kalau tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kuningan, yang mendapat kerugian juga masyarakat itu sendiri. Jadi Kami dari ATR/BPN siap untuk melaksanakan itu,” tandasnya.
Hanya dalam pelaksanaan di lapangan, lanjutnya, jika terdapat kendala-kendala maka perlu adanya kerjasama antar pihak. Hal ini sebagai upaya bersama untuk mengatasi persoalan yang ditemui di lapangan.
“Dengan adanya sertifikat ini adanya kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati,” ujar Surahman.
Dijelaskan Surahman, khusus warga, dengan adanya progran PTSL, maka mereka dapat lebih tenang menggarap lahan mereka. Sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan.
Dikatakan Kepala Desa Mekarwangi, Pak Karna bahwa Bupati sangat mendorong desa dalam rangka pelaksanaan program sertifikat PTSL.
“kami memberikan ke bpn, di thn 2021 atas dorongan dan dukungan beliau serta antusias masyarakat, yg ingin di sertifikatkan, di 2021 ini mekarwangi dapat PTSL, mendapatkan kuota 3.050 dan alhamdulilah 2.500 telah selesai, dan sampai saat ini 700 Sertifikat sudah diberikan, tahap berikutnya akan menyusul dan” ungkap Karna. (dhn)
Posting Komentar untuk "Milangkala Desa Mekarwangi Ke-39, Warga Terima Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)"