KUNINGAN (OKE)- Kejadian hewan ternak yang mati digigit anjing liar pada tahun 2021 di Kecamatan Cibingbin, akhirnya pada Rabu (27/11/2021) mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Kuningan melalui Dinas Perikanan dan Peternakan.
Dari total yang digigit sebanyak 73 ekor dengan rincian 72 ekor kambing dan satu ekor kambing, yang digantu hanya 45 ekor.
“Hari ini ada penyerahan bantuan ternak domba dampak gigitan anjing liar sebanyak 45 ekor untuk Desa Cipondok, Ciangir dan Sukaharja. Rencana awal akan diserahkan oleh Bapak Bupati, tapi batal sehingga oleh Pak Kadis,” ujar Kabid Perternakan lya Priliawati, SPt MP, di Balai Desa Cipondok.
Mengenai alasan hanya 45 ekor, karena disesuaikan dengan anggaran APBD yang tersedia. Berharap ganti rugi ini bisa membuat warga senang dan bisa beternak lagi. (dhn)
Posting Komentar untuk "Hewan Ternak Digigit Anjing Liar 73 Ekor, Yang Diganti Hanya 45"