Loading...

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pelaku di Depan Pom Bensin

KUNINGAN (OKE) – Polres Kuningan  berhasil mengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian pengkapan pada  tanggal 6 Septembe 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pada saat itu pelaku berinisal UT (34) warga Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan ditangkap  di Pom Bensin yang berada di Jalan Baru Ancaran. Polisi menangkap setelah ada laporand dari pihak keluarga korban bahwa pelaku mengajak janji ketemu.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja kepada wartawan menyebutkan,  TKP persetubuhan terjadi di dalam kamar rumah yang beralamat di Desa Tajurbuntu Kecamatan Pancalang pada hari Selasa tanggal 17 Agustus sekira jam 23.00 WIB.

Adapun modus operandi  adalah pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil anak korban sampai akhirnya anak korban mau untuk disetubuhi oleh pelaku. 

Pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas  UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Diterangkan, awal mula kasus terungkap ketika ibu korban curiga anaknya orang tua korban merasa curiga ketika anknya tidak pulang dalam kurun waktu 1x 24 jam. 

Kemudian bertanya kepada anak korban tentang bekas ciuman di leher anak korban yang membekas, dan setelah itu anak korban mengaku telah melakukan persetubuan sebanyak 4 kali dengan pelaku.

“Barang  yang diamanakn adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade Nopol F-3085-OD,” jelasnya, Rabu (8/9/2021). (dhn)


Posting Komentar untuk "Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pelaku di Depan Pom Bensin "