KUNINGAN (OKE) - UPT Damkar Satpol PP, melakukan tindakan pemusnahan sarang tawon di di Dusun Rahayu, Desa Cirahayu Kecamatan Luragung, Kuningan Rabu, (1/09/2021)
Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari salah seorang warga nernama bu Arti akan adanya sarang Tawon di Pohon mangganya yang telah menyengat beberapa warga diantaranya Udin (42) dan fadil (15).
Dibutuhkan waktu kurang lebih 30 menit Petugas Damkar untuk memusnahkan sarang tawon tersebut.
Menurut keterangan Khadafi Muft Kepala UPT Damkar Satpol PP, Kuningan apabila sarang tawon tersebut dibiarkan /tidak dimusnahkan dikhawatirkan dapat membahayakan warga masyarakat sekitar lokasi sarang tawon.
Pihaknya juga menambahkan, Apabila terjadi kebakaran/insiden segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kuningan di No (0232)871113. Layanan Gratis /tidak dipungut biaya apapun. (dhn)
Posting Komentar untuk "Sering Menyengat Warga, Sarang Tawon Dimusnahkan Damkar"