Loading...

HUT Agraria Ke-61, Tingkatkan Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional

KUNINGAN (OKE) -  Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Agraria Nasional ke-61 tingkat Kabupaten Kuningan bertemakan “Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan Yang Profesional” di gelar di Halaman Kantor ATR/BPN Kuningan, Jumat (24/09/2021), bertindak selaku inspektur upacara Bupati Kuningan Acep Purnama.

Dalam upacara HUT Agraria Ke-61 tersebut, di laksanakan  secara simbolis Penyerahan satya lencana karya satya masa kerja 20 tahun dan 30 tahun, sertifikat wakaf, sertifikat hak guna bangunan, hak milik dan hak pakai oleh Bupati Kuningan di dampingi Kepala ATR/BPN Kabupaten Kuningan. 

Seperti telah diketahui bersama bahwa tanah sebagai karunia tuhan merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia.

Oleh karena itu, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa “ Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang ada di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 33 Ayat (3) tersebut maka pada tanggal 24 September 1960 diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering disebut UUPA yang setiap tahun di peringati sebagai Hari Agraria Nasional.

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.

Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha.

3 persyaratannya yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.

Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Bia7der, Konsultasi Publik Online, dan Protaru.

Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, hari ini akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online.

Dengan adanya layanan elektronik ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan transparansi pelayanan.

Kemarin Presiden telah menyerahkan sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertipikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.

Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertipikat mendapatkan akses permodalan.

"Mari kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertipikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakatmasyarakat, "jelas Acep.

Dalam rangka memerangi Kejahatan Pertanahan atau yang kita kenal dengan Mafia Tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya.

Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum.

Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNP apabila menjadi bagian dari Mafia Tanah dan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat.

Pihaknya juga menyampaikan, akan mengajak Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL.

Serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai. Masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB.

Kementerian ATR/BPN juga saat ini sudah jauh lebih baik dari tahun- tahun sebelumnya.

Semangat perubahan ini hendaknya menjadi landasan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk dapat menjaga integritas, selalu bekerja keras, inovatif, kolaboratif, dan kreatif dalam menghadapi perubahan organisasi ke depan, maka dari itu seleksi untuk rekrutmen pegawai ataupun promosi pejabat sudah dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan talent pool sehingga penerimaan atau promosi dapat dilakukan dengan lebih profesional dan bertanggung jawab. (dhn)

Posting Komentar untuk "HUT Agraria Ke-61, Tingkatkan Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional"