Loading...

Hindari Penyalahgunaan Data Pemilih, KPU Gelar Rakor dengan 32 Kepala Seksi Kecamatan

KUNINGAN (OKE)- Guna terpenuhinya data pemilih yang mutakhir dan berkualitas, KPU Kuningan menggelar Rapat Koordinasi dengan menghadirkan Kepala Seksi Pemerintahan dari 32 Kecamatan se-Kabupaten Kuningan, Selasa (21/9.2021), di Aula Kantor Kecamatan Kadugede.

Tampil sebagai narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yudi Nugraha, serta Kabid Pemdeskel, Akhmad Faruq,  Sementara dari KPU Kuningan bertindak sebagai narasumber Ketua Divisi Data dan Informasi Asep Budi Hartono.

Kemudian, Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Bawaslu Kuningan Abdul Djalil Hermawan dan Camat Kadugede Atik Suhartiati. Dalam pembukaan keduanya secara bergantian memberikan sambutan.

Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi dalam sambutannya menyenjelaskan, Rakor PDPB merupakan bentuk ikhtiar dan sinergitas bersama untuk melahirkan daftar pemilih berkualitas.

"Saya harap nantinya perangkat pemerintahann di level desa/kelurahan dapat bekerjasama mengupdate data penduduk yang menurut undang-undang masuk katogori pemilih, Seperti melakukan pelaporan terhadap warganya yang meninggal dunia sebagai dasar penghapusan dari daftar pemilihpemilih, " Ujar Asep.

Bupati Kuningan dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingya pencatatan data penduduk yang tertib dan diadministrasikan dengan baik.

"Data kependudukan sering digunakan dalam berbagai keperluan di bidang pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan lain-lain, " Ucap Bupati

Demi mendukung terpenuhinya kualitas data penduduk yang nantinya bermuara pada data pemilih, pihaknya bertekad mengeluarkan surat edaran agar perangkat pemerintahan di tingkat desa/kelurahan dapat bekerja secara optimal.

.Sementara Kadisdukcapil Yudi Nugraha dalam paparan materinya menekankan pentingnya merubah paradigma, pola pikir dan pendekatan dalam penyelesaian masalah pelayanan administrasi kependudukan.

"Sejauh ini pencatatan penduduk pindah-datang sudah berjalan cukup baik. Namun untuk pencatatan data kematian relatif belum optimal akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuat Akta KematianKematian, " Terangnya.

Yudi menambahkan, jika dilihat dari data yang ada julah kematian tahun 2021 mencapai 11.412. Namun penerbitan akta kematian hanya mencapai 862.

Itu artinya, kesadaran untuk mengupayakan penerbitan akta kematian masih rendah. Namun di sisi lain kata dia, pelaporan pencatatan kematian sebetulnya menjadi kewajiban RT.

Hal itu dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2013.    

Narasumber lainnya, H. Akhmad Faruq memaparkan tentang tugas Kasi Pemerintahan di tingkat Desa/Kelurahan sesuai Perbup Noor 84 Tahun 2019. Tugas tersebut diantaranya berkenaan dengan pengumpulan bahan dalam rangka perencanaan dan pelaporan pembangunan di bidang Pemerintahan meliputi regulasi, pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban.

Jadi sebetulnya ada tugas yang sangat khusus, yaitu di bidang administarasi kependudukan.

Sementara anggota KPU Kuningan Asep Budi Hartono menegaskan, tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih sangat penting untuk menjamin kualitas data pemilih pada pemilu yang akan dating. 

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 201. Disana disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan dan data potensi pemilih sebagai bahan bagi KPU dalam memutakhirkan daftar pemilih. 

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Bupati menyerahkan Piagam Penghargaan dari Disdukcapil bagi kecamatan yang paling aktif melaporkan data kematian by name by adress secara rutin dan berkala untuk edisi Tahun 2021. (dhn)

Posting Komentar untuk "Hindari Penyalahgunaan Data Pemilih, KPU Gelar Rakor dengan 32 Kepala Seksi Kecamatan"