Loading...

Surat Edaran Bupati Tentang Perpanjangan PPKM di Wilayah Kabupaten Kuningan

 

KUNINGAN (OKE)- Bupati Kuningan,  H. Acep Purnama, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomo 443.1/1897/Huk tertanggal 10 Agustus 2021, terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 3 Covid-19 di Kabupaten Kuningan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,  Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Berikut isi suratnya.





Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bupati Tentang Perpanjangan PPKM di Wilayah Kabupaten Kuningan"