KUNINGAN (OKE)- Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, mengeluarkan
Surat Edaran Bupati Nomo 443.1/1897/Huk tertanggal 10 Agustus 2021, terkait
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19
di Kabupaten Kuningan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan
Bali. Berikut isi suratnya.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bupati Tentang Perpanjangan PPKM di Wilayah Kabupaten Kuningan"