CILIMUS (OKE) - Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan terkait penyelenggaraan perizinan dari pola lama (OSS 1.1) ke pola baru (OSS berbasis risiko).
Hal ini mengakibatkan adanya perubahan cukup besar terhadap pola dan tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dalam penanaman modal.
“Sehingga kita sebagai Tim Teknis perlu menguasai peraturan-peraturan yang diberlakukan sekarang sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya keterkaitan perizinan berusaha berbasis risiko,” ungkap Wakil Bupati Kuningan Ridho Suganda, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Modal di Kabupaten Kuningan, di Mudita Riverside Café dan Resto, Sangkan Aqua Park, Rabu (25/8/2021).
Dalam Rakor yang digelar Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan itu, Wabup menyampaikan beberapa hal yang perlu diantisipasi oleh Tim Wasdal diantaranya, terlalu gampangnya dalam meloloskan kegiatan usaha bersiko rendah dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dengan pernyataan dari si pemohon, sehingga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha skala rendah akan bertambah banyak.
"Selanjutnya yang perlu diantisipasi adalah rekomendasi dari dinas teknis tidak diperlukan lagi dengan OSS RBA, ini cukup dengan notifikasi persetujuan melalui aplikasi digital OSS, sehingga bahan data untuk bahan pengawasan dan pengendalian dimungkinkan mengalami kesulitan,” jelas Wabup.
Dikatakan Wabup, hal lain yang perlu diantisipasi Tim Wasdal adalah terhambatnya penyelenggaraan kegiatan usaha yang berskala besar dengan risko tinggi, sehingga usaha sakala besar belum bisa terlayani dengan pola OSS RBA karena butuh waktu untuk melakukan pembenahan dan harmonisasi serta sinergitas regulasi antar dinas terkait.
Dikatakan Wabup, adanya ketidaksesuaian perencanaan permohonan izin dengan pelaksanaan, tidak terpantaunya perkembangan usaha, banyaknya pengusaha tidak taat peraturan, sering terjadinya gugatan warga, dan kurang pedulinya perusahaan terhadap warga sekitar dalam memberikan bantuan untuk kegiatan disekitar masyarakat yang ada disekitar perusahaan (program CSR).
Hadir pada Rakor tersebut, Kepala DPMPTSP Agus Sadeli, beserta jajaran dan Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal dari sejumlah SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.(dhn)
Posting Komentar untuk "Rakor Teknis UU Cipta Kerja, Ada Perubahan Besar Pada Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal"