Loading...

PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Sekolah Bisa Tatap Muka dan Objek Wisata Buka

 


KUNINGAN (OKE)- PPKM secara resmi diperpanjang hingga 16 Agustus. Kabupaten Kuningan sendiri turun level ke level 3 sehingga ada beberapa keputusan baruKeputusan baru itu adalah  sekolah bisa melakukan tatap muka meski tidak bisa 100 persen.

Selain itu juga  tempat objek wisata bisa kembali beroperasi seperti biasa. Namun, tahap awal hingga 16 Agustus.(dhn)

Berikut Isi SE Terbaru.



BUPATI KUNINGAN

PROVINSI JAWA BARAT

Kuningan, 10 Agustus 2021

Kepada

1. Kepala Perangkat Daerah;

2. Satgas Penanganan Covid-19

Kecamatan, Kelurahan dan Desa;

3. Ketua RW dan RT;

4. Para Pengusaha Bidang Pariwisata; dan

5. Seluruh Masyarakat Kuningan.

Yth.

di

Kuningan

SURAT EDARAN

NOMOR: 443.1/1897/Huk

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3

PENYAKIT VIRUS CORONA 2019 DI KABUPATEN KUNINGAN

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level

2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan

sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar:

1. Menjaga kesehatan dengan perilaku bersih dan sehat

(PHBS);

2. Lebih mengintensifkan penegakan 5M

Sebuah. menggunakan masker;

b. mencuci tangan;

C. menjaga jarak;

d. menghindari kerumunan; dan

e. mengurangi mobilitas,

serta melakukan penguatan terhadap 3T

a. testing;

b. tracking; dan

C. treatment.

3. Mengoptimalkan pusat kesehatan masyearakat (Puskesmas) dalam penanganan

cOVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;

4. Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila

tidak ada kepentingan mendesak;

5. Menghindari kontak fisik;

6. Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

7. Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

8. Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera

dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan

9. Apabila dilakukan pemeriksaan

hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan

di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan

Pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasi

dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19

Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak

dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa

setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi

positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

erhadap anggota masyarakat dan diperoleh

Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami menghimbau kepada seluruh

Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan

Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing,

sebagai berikut

1. Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

2. Membatasi kegiatan memobilisasi/

dalam jumlah besar;

mengumpulkan pegawai/ masyarakat

3. Membatasi tempat/kerja perkantoran pada sektor non esensial dengan

menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian,

dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada

pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan

(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data

center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi

kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri

menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang

(PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang

menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan

Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima

puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada

masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan

administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas

maksimal 50% (lima puluh persen) staf, dan

c)untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan

kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya

di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan

adminsitrasi

orientasi ekspor dimana pil ak perusahaan harus

perkantoran guna mendukung operasional, dengan

menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta

makan karyawan tidak bersamaan.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang

tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima

persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

penanganan bencana;

d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok

masyarakat;

makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk

ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

obyek vital nasional;

proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf

tanpa ada pengecualian; dan

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf 1) dapat beroperasi 100% (seratus

persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan

kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima

persen) staf WFO,

5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang

menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00o

waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

6. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai

pukul 18.00 WIB;

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas

rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainlain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan

pukul 20.00 WIB;

9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum antara lain di warung

makan/warteg, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan

dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai

dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25%

(dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga

puluh) menit;

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan jam operasional buka

sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh

Kementerian Perdagangan;

2) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh

puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ pusat perdagangan; dan

3) tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/

pusat perdagangan ditutup.

11.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat

lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan

peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga)

dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan

protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis

dari Kementerian Agama;

12.Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui

pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri

Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor

2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021

tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus

Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan

pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%

(lima puluh persen), kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua

persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal

1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;dan

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal

1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

4 N

13. Kepada seluruh masyarakat, selama masa pemberlakuan Pelaksanaan

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperbolehkan melaksanakan akad

pernikahan di KUA/ Rumah mempelai dengan dihadiri keluarga inti dan

melaksanakan khitanan di dokter/mantri sunat dengan dihadiri keluarga inti;

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh)

undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol

kesehatan secara lebih ketat;

15. Fasilitas umum (area publik, taman umum dan area publik lainnya) ditutup

sementara;

16. Membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata yaitu:

Tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16 Agustus 2021 dibuka dengan syarat

wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata.

Jam operasional dari pukul 08.00-18.00 WIB.

Kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari

kapasitas objek wisata.

17. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,

budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan

keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

18. Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim

gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan

menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha

apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini;

19. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam

rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang

Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban

Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi

Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021;

e. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan

Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam

Umum dan Perlindungan 

Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan CovID19;dan

.ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

20. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi

dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecil

diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan

secara lebih ketat;

21. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar

melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan

situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas

Penanganan Covid-19 Kabupaten;

22. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,

Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan

pengendalian pandemik Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan

bertanggungjawab;

23. Dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro

dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan

Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

dibentuk Posko Kecamatan;

24. Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan, agar dapat memetakan

dan melaksanakan Zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT dengan

kriteria dan ketentuan yang berpedoman nstruksi Menteri Dalam Negeri

Nomor 27 Tahun 2021 tentang Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah

Jawa dan Bali. Dengan mempertimbangkan

wilayah dari tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka

skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek

di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah

dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari

terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek

dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien

positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)

hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus

suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakulkan isolasi mandiri untuk

pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan

rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali

sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,

maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang

mencakup:

1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2) melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

kriteria zonasi pengendalian

3) kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara

waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai

Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

4) menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara

proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran

coVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

5) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orangs

6) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00;dan

7) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang

menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

25. Pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan

data perkembangan Covid-19 yang bersumber dari Satgas Kabupaten, dan

dalam pelaksanaannya wajib melaporkan secara berkala dan berjenjang ke

Satgas Kecamatan, dan Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19;

26. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur terlibat mulai

Satuan Perlindungan

(Babinsa), Bhayangkara

Masyarakat Pembinaa

ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah,

(Satlinmas),

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi

Pamong Parja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan

Keluarga (PKK), Po

(Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh

Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta

relawan lainnya;

Bintara Pembina Desa

Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu

27. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi

Posko penanganan cOVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki

tanda khusus/ tanda informasi pemberitahuan sehingga mudah dipahami

masyarakat. Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi yaitu:

a. pencegahan;

b. penanganan;

C. pembinaan; dan

d. pendukung pelaksanaan penanganan CoVID-19 di tingkat Desa dan

Kelurahan.

28. Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas covID-19

tingkat Kecamatan, Kabupaten, TNI dan POLRI;

29. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan

pokok kebutuhan;

30. Posko Tingkat Desa diketuai Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu

oleh Perangkat Desa, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Addat

Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko tingkat Desa

maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,

Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat;

31. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat

(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal

terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

32. Meniadakan kegiatan Car Free Day;

33. Kegiatan kunjungan kerja/ kedinasan dan penerimaan kunjungan kerja/

kedinasan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam

pelaksanaanya;

34. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

(Covid-19) sesuai peran dan fungsinya;

35. Dalam pelaksanaan kegiatan lebih dari bentuk virtual;

36. Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar

berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika

diperlukan

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sd 16

Agustus 2021.

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh

rasa tanggung jawab.

BUPATI KUNINGAN,

HACEP PyRNAMA, SH.,MH 

Posting Komentar untuk "PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Sekolah Bisa Tatap Muka dan Objek Wisata Buka"