KUNINGAN (OKE)- Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76
menjadi momentum pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di Lapas/Rutan
seluruh Indonesia. Senin, (17/8/21) .Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan
melaksanakan dan mengikuti acara Pemberian Remisi Umum di Aula Lapas Kelas II A
Kuningan.
Acara tersebut dipandu secara langsung oleh Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui virtual zoom. Seluruh
Lapas/Rutan di Indonesia mengikuti acara penyerahan remisi umum dari wilayah
masing-masing dengan mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda).
Dalam upaya mencapai predikat WBK dan WBBM, Pada acara
tersebut juga disertai peluncuran aplikasi Sistem Informasi Lapas Kuningan atau
SILAKU sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh Lembaga
Pemasyarakatan Kelas Il A Kuningan yang di launching secara simbolis
dengan melakukan penekanan tombol di smartphone oleh Bupati Kuningan H. Acep
Purnama,.di dampingi Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumilar Budirahayu, Selasa
(17/8/2021).
Aplikasi Silaku ini merupakan upaya pemanfaatan IT dalam
pencegahan dan korupsi juga untuk mengatur protokol Kesehatan.
Melalui Silaku akan di atur jadwal kunjungan dengan daftar
terlebih dahulu mengisi data identitas dan akan langsung terekam ke system dan
banyak lagi fungsinya adalah untuk merekam semua aktifitas kunjungan secara
digital dll.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak
Silitonga dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah
satu upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu mereintegrasikan para
warga binaan agar kembali hidup di jalan yang benar.
Para warga binaan dibina di dalam Lapas/Rutan agar setelah
bebas dapat hidup mandiri dan dapat diterima masyarakat..
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya pada
acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak, Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia juga dirasakan para warga binaan.
Setidaknya sebanyak 134.430 narapidana dan anak binaan
mendapat remisi di hari kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021. Dari
134.430 yang mendapat remisi, sebanyak 2.491 di antaranya dinyatakan langsung
bebas. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik Remisi
Umum (RU) I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh
Indonesia.
"Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi
seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan
Khusus Anak di seluruh Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna
Laoly dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
Pada acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak
Yasonna berpesan agar para narapidana dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang
lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program
pembinaan di masa yang akan datang.
Terutama bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan
remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga.
"Saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di
tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan
masyarakat," jelasnya.
Yasonna juga meminta kepada narapidana yang telah bebas agar
menjadi insan yang baik, dan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik.
Serta taat aturan dan juga disarankan untuk memulai berpartisipasi aktif.
"Salam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup,
kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota
masyarakat di lingkungan tempat tinggal," ungkapnya.
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah
memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani
pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti
program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP Nomor
28 Tahun 2006.
Selanjutnya, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012,
Keputusan Presiden RI Nomor 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA
Kuningan tersebut Bupati Kuningan H.Acep Purnama dan jajaran Forkompimda
Kuningan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu, beserta
jajaran nya. (dhn)
Posting Komentar untuk "Lapas Kuningan Launching Aplikasi Sistem Informasi Lapas Kuningan "