Loading...

Kades DPMD Bicara Masalah Pilkades


KUNINGAN (OKE) - Kepala DPMD Kuningan Dudu Pahrudin MSi  ,mengatakan, berkenaan dengan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021, Hal Penundaaaan Pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan  Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada dasarnya SE tersebut tidak membatalkan pelaksanaan Pilkades baik serentak maupun PAW Tahun 2021. Namun sifatnya hanya penundaan tahap pilkades yang berpotensi menimbulan kerumunan dalam rentang waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal 9 Agustus.

Dengan demikian, untuk di Kabupaten Kuningan sesuai dengan agenda Pilkades serentak tahun 2021 akan dilaksanakan namun tahapan tahapannya akan menyesuaikan dengan SE tersebut, dengan tetap melaksanakan prokes  kesehatan sehubungan pandemi covid-19.

"Pelaksaaan pilkades serentak di masa pandemi mengalami perubahan pada kegiatan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, sedangkan syarat2 calon kepala desa tidak berubah," ujar Dudi yang diamani Kabid Pemdes Ahmad Faruk  MSi, Jumat (13/8/2021)

Hal yang berubah dalam pelaksanaan tersebut   diantaranya TPS harus dipisah sehingga harus dibentuk KPPS dengan jumlah TPS ganjil dan paling sedikit 3 TPS. Calon kades tidak wajib hadir di TPS karena TPS nya menyebar dan tiap TPS paling banyak 500 pemilih. 

Pemungutan suara dan penghitungan suara TPS harus tuntas di masing-masing TPS untuk selanjutkan dilaksanakan pleno rekapitulasi peghitngan suara di tingkat Desa sehingga menghasilkan calon kades terpilih.

Jadwal tahapan pilkades akan ditetapkan oleh Bupati Kuningan dan diperkirakan sekitar akhir September dimulai dengan pembentukan panitia di tingkat desa, pembentukan panitia ini mengalami penundaan dari rencana awal  di akhir Agustus karena harus menyesuaikan dengan SE Mendagri tersebut.(dhn)

Posting Komentar untuk "Kades DPMD Bicara Masalah Pilkades"