Loading...

Dilarang Meliput Presiden, Ketua PWI Angkat Bicara


KUNINGAN (OKE)- Adanya pelarangan peliputan kunjungan kerja Presiden RI Jokowi ke Kabupaten Kuningan disesalkan oleh Ketua PWI Kuningan.

Pelarangan peliputan oleh wartawan yang bertugas di wilayah Kuningan, yang notabene wilayah yang dikunjungi R1 itu sudah mengekang kebebasan pers. 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Juga disebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

Serta dalam undang-undang itu pun disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sudah dua kali presiden, yakni Presiden Megawati Soekarnoputri dan SBY berkunjung ke Kuningan. 
Saat itu, wartawan daerah tidak dilarang meliput. 

Memang peliputan orang nomor satu di Indonesia itu harus menempuh prosedural, seperti memperlihatkan surat tugas peliputan/kartu media tempat ia bekerja, dan dengan aturan jarak serta aturan lainnya, rasanya wartawan daerah pasti mengikuti prosedural tersebut.

Kalau dikaitkan dengan Pandemi, kunjungan kerja ini diantara agendanya meninjau vaksin yang melibatkan sekitar ribuan warga. Apakah itu sudah melanggar prokes dan melanggar aturan tidak boleh berkerumun?

"Saya rasa ketika ada alasan karena masih Pandemi, tidak masuk akal. Berkunjung ke pemukiman warga, meninjau vaksin dan masuk ke pendopo sudah dipastikan berkerumun," ujarnya.

Jadi diharapkan kebebasan pers untuk bisa meliput apa adanya kegiatan yang sedang berlangsung tidak dilarang, karena hak itu dijamin undang-undang. (dhn) 

Posting Komentar untuk "Dilarang Meliput Presiden, Ketua PWI Angkat Bicara"