KUNINGAN (OKE)- Dialog antara Pekerja, Pengusaha dan Pemer Dialog antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah intah dalam rangka Kegiatan Lembaga Kerjasama (LKS) Triparti Kabupaten Kuningan dibuka secara langsung oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama Kamis, (26/8/2021) di Hotel Purnama Mulia, Jalan Raya Cigugur,Kuningan.
Bupati menyampaikan, sejalan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 107 yang Mengamanatkan bahwa dibentuknya LKS Tripartit sesuai dengan tingkatan yaitu Tingkat Nasional, Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Maka dari itu, kata Bupati peran LKS Tripartit hendaknya menjadi perhatian semua pihak untuk menempatkan menjadi lembaga terdepan di bidang ketenagakerjaan dan mampu menjadi motor penggerak dalam pembangunan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan dalam rangka menghadapi perubahan akibat tatanan hubungan industrial, masyarakat harus mampu merespon dengan tiga langkah strategis.
Tiga langkah strategis itu menurut bupati yaitu, pengembangan dialog secara bipartit dan tripartit untuk mengantisipasi permasalahan dan sengketa hubungan industrial yang mengakibatkan unsur pekerja.
Kemudian tambah bupati, pengusaha dan pemerintah, industrial penyiapan yang ekonomi digital regulasi adaptif bidang terhadap hubungan perubahan, dan yang terakhir penyiapan aparatur sipil negara yang tangguh dan inovatif dalam merespon perubahan struktur ketenagakerjaan di era ekonomi digital.
Regulasi Ketenagakerjaan yang adaptif diperlukan untuk merespon perubahan di era ekonomi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan pekerja atau buruh dan iklim inves
tasi yang kondusif bagi dunia usaha. Dengan begitu, menurut Bupati hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud apabila selalu terbuka ruang dialog sosial yang dinamis antara pemerintah pengusaha dan pekerja.
“Kami mengajak kepada semuanya agar hubungan industrial yang kondusif ditengah dinamika persoalan ketenagakerjaan yang ada dan terus mengembangkan inovasi usaha dan bisnis agar mampu bersaing di dunia internasional, " Ujar Bupati.
Bupati juga berharap di kabupaten kuningan tetap menjaga agar tidak terjadi phk walaupun sesulit kondisi saat ini dengan cobaan yang melanda yang menimpa kehidupan.
"Segala aspek yang dihadapi pengusaha akibat pandemi bisa diselesaikan secara musyawarah dengan serikat pekerja atau secara bipartit, sehingga menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dan kebahagiaan pekerja semuanya, " Pungkasnya.
Bupati juga mengatakan, harapan ini harus memotivasi kemajuan pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Kuningan, semua upaya ini bertujuan untuk mendapatkan kondisi riil yang dapat dirasakan baik oleh perusahaan, para pekerja atau buruh guna mewujudkan mutual understanding atau saling pengertian. Ia yakin dengan konsep ini masyarakat akan menemukan solusi terbaik.
Sementara, Laporan Ketua Panitia, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, menyampaikan, bahwa jumlah peserta pembinaan 120 orang meliputi pimpinan, pengurus, dan pekerja perusahaan di Kabupaten Kuningan dengan jumlah 60 perusahaan, yang terdiri dari 60 pengusaha, 50 pekerja dan unsur pemerintah 5 orang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan pemanfaatan sarana hubungan industrial di perusahaan, meningkatkan pemahaman peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan perusaan, serta akan menjadikan pengusaha dan pekerja menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya. (dhn)
Posting Komentar untuk " Dialog Antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah Dalam Keliatan LKS"