KUNINGAN (OKE)- Rakor peningkatan peran serta Partai politik di Kabupaten Kuningan bersama para Ketua Partai politik pemenang Pemilu 2019 dibuka secara langsung oleh Bupati Kuningan, Acep
Purnama. Jum’at (6/8/2021) di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pada kesempatan tersebut, Bupati
menyampaikan, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara eksistensi partai
politik merupakan salah satu indikator yang bisa dijadikan tolak ukur terhadap
kemajuan kehidupan berdemokrasi pada suatu negara atau pemerintahan.
Sebab, kata Bupati, partai politik
memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan kegiatan penyelenggaraan
negara atau pemerintahan, karena itu pihaknya, berharap partai politik dapat
benar-benar memberikan kontribusi nyata sebagai inspirator dan dinamisator.
“Pembangunan partai politik
diharapkan mampu menjadi agen pembangunan dan saya berkeyakinan bahwa partai
politik di kabupaten kuningan akan selalu memberikan kinerja terbaiknya demi
kemajuan pembangunan daerah kabupaten kuningan, hal tersebut tentu akan
berdampak positif, baik secara personal kader partai maupun secara
kelembagaan,” tuturnya.
Selanjutnya, Bupati meyampaikan,
untuk menunjang kegiatan partai politik pemerintah daerah memberikan bantuan
keuangan, dengan begitu Ia meminta, setiap partai politik yang mendapatkan bantuan
keuangan untuk mempersiapkan persyaratan keuangan harus dengan
administrasi yang sudah ditentukan.
“Kita semua tahu bahwa saat ini
pandemi covid-19 masih berlangsung, hal ini mempengaruhi banyak sektor
kehidupan. karena itu tidak heran jika masalah bantuan keuangan khususnya
bantuan keuangan untuk partai politik juga ikut terkena imbasnya,” ungkapnya.
Kebijakan masalah bantuan
keuangan untuk partai politik, kata Bupati, diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
“Dengan begitu, hal penting dan
inti yang harus kita pahami bersama dari undang-undang tersebut adalah bahwa
persetujuan besarnya bantuan yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah kepada
partai politik adalah mengacu kepada kondisi kemampuan keuangan daerah dan
nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya,” pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah
Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dalam pemaparannya menyampaikan,
Parpol merupakan suatu kelompok yang terorganisir anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh
kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional guna
melaksanakan kebijakan.
“Dengan begitu Parpol harus mampu
memahami dan membantu mensosialisasikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten
Kuningan,” ujarnya.
kemudian menurutnya, peran Parpol
dalam situasi pandemi yakni, kampanye pencegahan penyebaran Covid-19 berskala
lebih masif dalam penyebaran informasi, baik selebaran, spanduk, hingga melalui
situs-situs yang dimiliki.
Selanjutnya Dian juga menambahkan, Partai politik juga melalui kader-kadernya bisa turut melakukan edukasi kepada masyarakat.
Tidak saja pada hal-hal yang terkait dengan penyebaran Covid-19 dan
cara penanggulangan penyebarannya saja, namun juga pada tindakan-tindakan
konkret lainnya, seperti pola hidup bersih dan sehat untuk meningkatkan
imunitas.
“Langkah-langkah seperti ini
dalam perspektif politik jangka panjang juga perlu agar keterjarakan
(kepentingan) antara rakyat dan partai bisa direduksi. Saat ini adalah momentum
bagi partai untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan rakyat agar eksistensi
partai dalam alam demokrasi Indonesia bisa terus dihargai bukan malah dihindari
oleh rakyat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut, Sekretaris Daerah Kabuapten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Kepala Kesbangpol, Mohamad Budi Alimudin, Kepala Bidang Politik
Dalam Negeri dan Ketua Partai Politik se-Kabupaten Kuningan. (dhn)
Posting Komentar untuk "Bupati : Parpol Harus Berkontribusi Nyata Sebagai Inspirator dan Dinamisator"