KUNINGAN (OKE) - Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan kembali menindak 1 pelaku usaha yang melanggar pemberlakukan PPKM Darurat dalam kegiatan operasi yustisi, Senin (12/07/21).
Pelaku usaha pelanggar PPKM Darurat Studio Photo Cirebon Indah, berlokasi di kawasan jalan Siliwangi, Kab Kuningan.
Toko CI ditindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan yakni tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (termogun).
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK, M.Si melalui Kasat Samapta AKP Muntaha, yang memimpin kegiatan operasi tersebut menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Studio Photo Cirebon Indah tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 I ayat 2 huruf d jo. Pasal 34 ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Pelanggaraan Ketentraman, Keteriban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Terhadap pelaku usaha kami melakukan tindakan tegas untuk selanjutnya diharuskan mengikuti sidang cepat (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa, 13 Juli 2021”, terang AKP Muntaha.
AKP Muntaha lebih lanjut menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan dan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap setiap pelanggar PPKM Darurat.
“Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaraan PPKM Darurat, kami akan melakukan tindakan tegas, sehingga PPKM Darurat dapat berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19”, tambahnya.
Jangan lupa pada kegiatan operasi tersebut AKP Muntaha memberikan bauannya kepada seluruh masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, terutama dalam masa PPKM Darurat Jawa Bali yang berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.
Adapun tim gabungan Polres Kuningan dan Tim Satgas Covid-19 yang terlibat dalam kegiatan operasi tersebut, antara lain Kabag ops & Kasubag Dal Ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim & 2 orang penyidik pembantu.
Kemudian, Kasat Samapta, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Samapta Polres Kuningan, serta 2 orang PPNS anggota Satpol PP Kab. Kuningan.(dhn)
Posting Komentar untuk "Tidak Sediakan Thermogun , Cirebon Indah Ditindak"