KUNINGAN (OKE)- Anggota Polres Kuningan bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kabuapten Kuningan melaksanakan giat Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Kuningan pada Selasa, (6/7/2021) dari jam 16.00 WIB sampai selesai.
Hasilnya adalah pemilik Toko Emas Macan yang ada dipertokoan Siliwangi yakni Teddy Wahyudi SE mendapatkan sanksi tegas.
Pria kelahiran 23 November 1974, Wiraswast yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Kuningan didenda Rp5 juta,
Toko Macan tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter. Sidang tipiring dilakukan di tempat.
“Pemilik Toko Emas Macan melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No 5 thn 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, Rabu (7/7/2021).
Diterangkan, Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Sementara itu, pada operasi Yustisi itu tim yang diterjunkan adalah Kabag Ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan 2 org penyidik pembantu.
Kemudian, Kasat Sabhara, 1 orang penyidik Sat Sabhara dan 5 orang anggota Sabhara Polres Kuningan, 5 orang PPNS Anggota Satpol PP Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan.(dhn)
Posting Komentar untuk " Tegas! Langgar Prokes, Toko Macan Didenda Rp5 Juta "