KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan terus gencar melakukan kegiatan operasi yustisi terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat Jawa Bali, di wilayah hukum Polres Kuningan, Minggu (11/07/2021).
Kegiatan operasi yustisi gabungan dipimpin Kasat Samapta Polres Kuningan AKP Muntaha, didampingi Kabag Ops, Kasubag Dal Ops, Kasat Reskrim, 2 orang penyidik pembantu, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Samapta serta 1 orang PPNS anggota Satpol PP Kab Kuningan.
Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilakukan di wilayah kecamatan Kuningan, Kab Kuningan, Tim Satgas berhasil menindak pelaku usaha Rumah Makan Saung Biru di jalan Raya Winduhaji, karena telah melanggar PPKM Darurat yakni dalam melayani konsumen masih menyediakan makan ditempat serta tidak menyediakan sarana Thermogun.
Pelaku usaha tersebut, menurut AKP Muntaha “telah melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 tahun 2021, dan penindakan yang dilakukan diantaranya menyita KTP pelaku, membuatkan Blanko Tipiring untuk selanjutnya akan disidangkan pada hari Senin 12 Juli 2021,” pungkasnya.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta AKP Muntaha, menyatakan bahwa tujuan operasi yustisi yang dilakukan Polres Kuningan selain memberikan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat patuh kepada Protokol Kesehatan 5 M, juga akan menindak dengan tegas setiap masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar penerapan PPKM karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Dasar kami melakukan penindakan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat adalah Perda Jawa Barat No. 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat”, tutur AKP Muntaha.
Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilakukan di wilayah kecamatan Kuningan, Kab Kuningan, Tim Satgas berhasil menindak pelaku usaha Rumah Makan Saung Biru di jalan Raya Winduhaji, karena telah melanggar PPKM Darurat yakni dalam melayani konsumen masih menyediakan makan ditempat serta tidak menyediakan sarana Thermogun.
Pelaku usaha tersebut, menurut AKP Muntaha “telah melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 tahun 2021, dan penindakan yang dilakukan diantaranya menyita KTP pelaku, membuatkan Blanko Tipiring untuk selanjutnya akan disidangkan pada hari Senin 12 Juli 2021,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "RM Saung Biru Melayani Konsumen Makan di Tempat, Polisi Langsung Bertindak"