KUNINGAN (OKE)-Kejadian yang menimpa Toko Emas Macan dan Konter HP pada Selasa dan Rabu ternyata tidak menjadi contoh bagi pemilik usaha lainya untuk tidak melanggar.
Buktinya pada Kamis RM Ramen Saga yang terletak di Kecamatan Jalaksana terkena operasi yustisi Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kuningan.
Pemilik Ramen Saga membayar denda Rp5 juta pelanggaran yang mereka lakukan. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan adalah tidak ada pengatur suhu tubuh dan konsumen makan di tempat.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atamaja, seperti diketahui alat pengatur suhu adalah penting dan harganya pun murah, kenapa tidak disediakan.
Untuk makan di tempat aturan sudah sangat jelas dilarang selama PPKM Darurat. RM diperbolehkan berjualan tapi harus dibunggkus.
Sementara itu, dasar huskum yang dilakukan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraan Masyarakat.
Serta Perlindungan Masyarakat Prnanggulangan Covid-19Perbup Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administrasi bagi pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan corona virus disease 2019
Selanjutnya, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1608/Huk Tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan. (dhn)
Posting Komentar untuk "Ramen Saga Didenda Rp5 Juta "