Loading...

PPKM Diperpanjang Tidak Berpihak Kepada Pengelola Objek Wisata dan Pelaku Seni

KUNINGAN (OKE)- Bupati Kuningan Akhirnya Mengeluarkan SE  Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan.

PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus. Aturan yang dikeluarkan dalam SE itu tidak jauh berbeda dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dalam SE itu banyak poin yang disampaikan. Tapi tidak semua membahagiakan berbagai pihak.

Sebagai bukti para pelaku seni dan pengelola objek wisata. Disaat para pedagang, restoran dan jenis usaha lainnya diperbolehkan usaha, justru dua hal yang disebutkan diatas harus gigit jari.

“Siang ini kami akan menggelar audiensi dari Komunitas Seni Kuningan, karena SE memberatkan kami ,” ujar Inu salah satu pelaku seni.(dhn)

Berikut SE Bupati

  

BUPATI KUNINGAN

PROVINSI JAWA BARAT

Kuningan, 26 Juli 2021

Kepada

1.Kepala Perangkat Daerah;

2.Satgas Penanganan Covid-19

Kecamatan, Kelurahan dan Desa,

3.Ketua RW dan RT;

4.Para Pengusaha Bidang

Pariwisata; dan

5.Seluruh Masyarakat Kuningan.

Yth.

di

Kuningan

SURAT EDARAN

NOMOR: 443.1/1738/Huk

TENTANG

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KUNINGAN

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 tentang

Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar

1. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat

(PHBS);

2.Lebih mengintensifkan penegakan 5M:

a.menggunakan masker;

b.mencuci tangan;

C.menjaga jarak;

d.menghindari kerumunan; dan

e.mengurangi mobilitas,

serta melakukan penguatan terhadap 3T

a.testing;

b.tracking; dan

C.treatment.

3.Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan

coVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;

Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;

5.Menghindari kontak fisik;

6.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan; .

7.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

8.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan

9.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akaan

di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasi

dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak

dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa

setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.


Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami menghimbau kepada seluruh

Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing sebagai berikut:

1.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

2.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam jumlah besar;

3.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home

(WFH) sebesar 100% (seratus persen);

4.Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1)esensial seperti

a)keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b)pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c)teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri

menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang

(PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang

menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan

Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan

kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk

pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

c)untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 (dua) shift

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap

shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk

orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus

pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung

operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan

masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan. 2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima

persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3)kritikal seperti:

a)kesehatan;

b)keamanan dan ketertiban;

cpenanganan bencana

d) energi;

e)logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok

masyarakat;

makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untukk

ternak/hewan peliharaan;

pupuk dan petrokimia;

h)semen dan bahan bangunan;

i)obyek vital nasional;

j)proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

i) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen)

staf tanpa ada pengecualian; dan

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf ) dapat beroperasi 100%% (seratus

persen)

produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf.

maksimal staf, hanya pada fasilitas

dan untuk

5.Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;

6.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta

tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan

kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM

Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas;

7.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi,

Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/ online;,

8.Kepada seluruh masyarakat, selama

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperbolehkan melaksanakan akad

pernikahan di KUA/ Rumah mempelai dengan dihadiri keluarga inti dan

melaksanakan khitanan di dokter/mantri sunat dengan dihadiri keluarga inti;

masa pemberlakuan Pelaksanaan

9.Pelaksanaan resepsi pernikahan di rumah dapat diadalkan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

10.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum antara lain

makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada

pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan

sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai

dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan

25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30

(tiga puluh) menit;

warung

11.Pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih

ketat;

12.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai

pukul 18.00 WIB;

13.Pedagang kaki lima, toko kelontong. agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainlain yang sejenis dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang

ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB

14.Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

15.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,

budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

16.Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan

menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha

apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini;

17. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam

rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang

Penyelenggaraan

Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi

Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021;

e.Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan

Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam

Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan COVID19;dan

f.ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan

18. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur

konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi

skala kecil diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

publik (tempat

19. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan

situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten;

20. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,

Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan

pengendalian pandemik Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja

bertanggungjawab;

Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan

21.Dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro

dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

dibentuk Posko Kecamatan;

22.Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan, agar dapat memetakan dan melaksanakan Zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT dengan  kriteria dan ketentuan yang berpedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri

Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa

dan Bali. Dengan mempertimbangkan

dari tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka

skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek

di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah

dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari

terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek

dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien

positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima)

rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)

hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus

suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk

pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan

rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali

sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan

kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,

maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang

mencakup:

1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2) melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;

3) kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara

waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai

Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

4) menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara

proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan

cOVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

5) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

6) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00;dan

7) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang

menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

kriteria zonasi pengendalian wilayah

penyebaran

23. Pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan

data perkembangan Covid-19 yang bersumber dari Satgas Kabupaten, dan

dalam pelaksanaannya wajib melaporkan secara berkala dan berjenjang ke

Satgas Kecamatan, dan Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19;

24. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur terlibat mulai

Desa/Lurah,

Desa

ketua RT/RW, Kepala

Bintara

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), (Babinsa), Bhayangkara Pembina

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi

Pamong Parja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan

Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu

(Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh

Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta

relawan lainnya;

Pembina

25. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi

Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki

tanda khusus/ tanda informasi pemberitahuan sehingga mudah dipahami

masyarakat. Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi yaitu

a. pencegahan; b. penanganan;

C. pembinaan; dan

d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan

Kelurahan.

26. Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19

tingkat Kecamatan, Kabupaten, TNI dan POLRI;

27. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan

pokok kebutuhan;

28. Posko Tingkat Desa diketuai Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu

oleh Perangkat Desa, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat

Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya

dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya

dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko tingkat Desa

maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,

Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat;

29. Satgas

melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat

(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal

terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas

Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar

30. Meniadakan kegiatan Car Free Day;

31. Kegiatan kunjungan kerja/ kedinasan dan penerimaan kunjungan kerja/

kedinasan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam

pelaksanaanya;

32. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

(Covid-19) sesuai peran dan fungsinya

33. Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual;

34. Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar

berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan

diperlukan.

Perangkat Daerah lainnya jika

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 s.d. 2 Agustus

2021.

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh

rasa tanggung jawab.

BUPATI KUNNGAN,

H.ACEP PURNAMA, SH.,MH  

Posting Komentar untuk "PPKM Diperpanjang Tidak Berpihak Kepada Pengelola Objek Wisata dan Pelaku Seni "