KUNINGAN (OKE)- Dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat, Polres Kuningan bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kuningan gencar melakukan kegiatan operasi yustisi.
Operasi ini dilakukan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah hukum Polres Kuningan yang melanggar aturan PPKM Darurat dan tidak menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (17/07/2021).
Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono SH MSi dengan didampingi Tim dari Polres Kuningan.
Mereka terdiri dari Sat Samapta, Sat Binmas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Si Propam dan Si Humas.
Sementara dari luar Polres terdiri dari Kodim 0615 Kuningan, Sat Pol PP Kab. Kuningan serta dari Dishub Kab. Kuningan.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK, M.Si melalui Kabag Ops Kompol Tri Sumarsono, SHMSi. Selain memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat selalu menerapkan protokol kesehatan.
Juga melakukan penindakan hukum yang didasarkan pada Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dari hasil operasi yang dilakukan, masih menemukan beberapa masyarakat para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Beberapa pelaku usaha itu sebagian besar merupakan Toko Mas, yang jumlahnya mencapai 17 toko”, ujar Kompol Tri.
Terhadap para pelanggar itu dilakukan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha.
Selanjutnya terhadap para pelanggar itu dilakukan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha.
Jika dikemudian hari ditemukan masih adanya pelanggaran prokes kesehatan, maka akan dilakukan penindakan tiping.
Adapun beberapa pelaku usaha di sepanjang Jalan Siliwangi, yang diberikan teguran lisan itu antara lain Toko Mas Semangka, Toko Mas Naga, Toko Mas Banteng, Toko Mas Kupu, Toko Perhiasan Tokyo Silver, Toko Sepatu Cherry, Toko Mas Merak, Toko Perak Gaya.
Selanjtunya, Toko Mas Pantes, Toko Perhiasan Cantik Silver, Toko Mas Sinar Lencana, Toko Perhiasan Korea Siver, Toko Pakaian Atakarema, Toko Elektronik Sunda Permai, Toko Sembako Ikan, Toko Bahan Pakaian Karmina serta Toko Mas Delima. (dhn)
Posting Komentar untuk "Belum Berakhir, Tim Gabungan Gencar Lakukan Operasi Yustisi, Ada 17 Toko Yang Melanggar"